Akses Jalan Sari Ringgung Segera Dibuka, Ini Kata Hakim Pengadilan Negeri

0
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB ) – Gugatan yang dilayangkan Warga Sari Ringgung ke Pengadilan Negeri Gedongtataan, terkait penutupan akses jalan pantai Sari Ringgung, akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Setelah persidangan berlangsung panjang hingga memakan waktu sembilan bulan lamanya, akhirnya gugatan para warga Pantai Sari Ringgung ini sampai pada pembacaan Putusan Majelis Hakim.

Dalam Putusannya yang dibacakan pada gelaran persidangan di Senin 20 September 2021 kemarin, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Saharudin Ramanda memutuskan untuk menerima gugatan warga untuk sebagian,

“Menyatakan menerima gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dan main hakim sendiri, melakukan okupasi dan penutupan dan pemblokiran jalan masuk yang menjadi akses lalu lintas masyarakat umum pada lokasi Wisata Pantai Sari Tinggung,” Kata Hakim dalam putusannya.

Hakim juga memutuskan untuk menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua aktifitas dalam bentuk apapun pada lokasi Wisata Pantai Sari Ringgung, yang berkenaan dengan akses jalan masyarakat umum dan segera membuka kembali serta mengangkat semua benda-benda yang menghalangi jalan masuk di lokasi.

Sementara diketahui dalam gugatan para Warga Sari Ringgung ini, ” Empat pihak diantaranya Anton Firmansyah selaku Tergugat I, Bupati Pesawaran Cq Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Pesawaran selaku Tergugat II, Bupati Pesawaran Cq Kadis PM PTSP selaku Tergugat III ” Ujarnya.

Serta Bupati Pesawaran Cq Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesawaran selaku Tergugat IV, dan satu pihak sebagai Turut Tergugat yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran.

Atas putusan Majelis Hakim yang dibacakan di persidangan kali ini,  baik pihak Penggugat maupun pihak Tergugat dan turut tergugat sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir selama satu minggu kedepan.( Dr ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *