PESAWARAN, (TB) – Aceng Anwar warga Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran dikabarkan menggugat secara ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan tetangganya Fikri terkait sengketa tukar guling lahan dengan kendaraan roda 4 Mitsubishi Pajero dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Aceng Anwar menjelaskan, masalah bermula di tahun 2020 Fikri mendatanginya dengan tujuan menggadaikan sawah karena sedang membutuhkan uang senilai Rp.170.000.000,- (seratus juta rupiah), namun saat itu dirinya tidak memiliki uang sebesar itu.

Setelah itu kedua belah pihak sepakat membarter (tukar guling) sawah tersebut dengan mobil Mitsubishi Pajero milik Aceng Anwar.

“Akhirnya kami sepakat tukar guling, mobil Pajero saya dengan sawah dia (Fikri -red), ya sistem saling percaya aja pak, karena dia kan Ustad, saya tidak menaruh curiga, jadi mobil saya dibawa dan saya menerima surat tanah,” ungkap Aceng Anwar, Rabu (26/10/2022) via sambungan telepon.

Ditambahkan, setelah beberapa waktu dirinya mengaku terkejut, karena saat hendak mengecek sawah yang ditransaksikan ternyata sawah sedang digarap oleh orang lain.

“Saya dilarang cek apalagi mengukur, karena sawah sedang digarap, yang melarang Pak Muldani, ternyata sawah yang ditukar mobil saya punya Pak Muldani itu, bukan milik Fikri,” tambahnya.

Hal itu membuat Aceng Anwar mengambil sikap untuk mempertanyakan ke Fikri terkait kepemilikan sebidang sawah tersebut. Dirinya bertambah bingung setelah Muldani memberitahunya bahwa sawah tidak jadi di jual, dan terkait Mobil Pajero Muldani meminta Aceng tanyakan langsung ke Fikri.

“Jadi nasib mobil saya bagaimana, kok jadi beribet urusannya, pak Muldani juga bilang bahwa tanah itu bukan punya Fikri melainkan milik Muldani, saya tanya ke Fikri jawabannya nyambung,” sesalnya.

“Pernah suatu waktu saya butuh uang, Fikri transfer 25 juta, tapi setelah itu tidak ada kabar beritanya,” timpal Aceng.