JAKARTA, (TB) – Tiga orang petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, kembali menjadi tersangka kasus TPPO terkait penjualan ginjal ke Kamboja tiba di Jakarta. Ketiganya ditangkap lantaran meloloskan sindikat TPPO tanpa prosedur. Mereka tiba di gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 20.10 WIB.

Ketiganya tersangka dengan tangan diborgol terus menunduk saat digiring Tim di Pimpin Kasubdit Jatanras AKBP Panji Yogo, Kanit 2 Kompol Eko Barmula ke ruang penyidikan. Ketiga oknum tersebut akan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka dari pihak Imigrasi berinisial H. Dengan begitu, total kini ada empat petugas Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini.

“Sementara ini kita tetapkan tiga tersangka. Dengan demikian, total kini ada 15 tersangka dalam perkara yang ada. Rinciannya, 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, dan 4 orang oknum petugas Imigrasi,” Kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Sabtu 29 Juli 2023

“Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” lanjut Hengki.

Petugas Imigrasi Sediakan Fast Track

Hengki menjelaskan pihak kepolisian mendalami dan kembali menangkap dan menetapkan tiga orang oknum Imigrasi lainnya. Oknum Imigrasi ini menerima sejumlah uang dari sindikat.

Setidaknya Rp 3,5 juta dikantongi oknum petugas Imigrasi dari setiap orang yang diberangkatkan ke Kamboja.

“Hasil pemeriksaan di Bali kita temukan modus operandi di mana kelompok ini, pada satu waktu mereka berangkat ke Kamboja diberikan prioritas khusus dengan modus operandi yaitu fast track dan memberikan sejumlah uang,” kata Hengki Haryadi.