BOGOR – Peredaran rokok tanpa pita cukai diduga masih berlangsung bebas di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Produk rokok yang tidak dilengkapi label atau pita cukai resmi tersebut bahkan dijual secara terbuka di sejumlah warung kelontong.
Pantauan di salah satu kios di Jalan Raya Bojonggede, Kelurahan Kedung Waringin, Senin sore (9/3/2026), menunjukkan beberapa bungkus rokok tanpa pita cukai dipajang berdampingan dengan produk rokok legal.
Rokok tersebut dijual bebas kepada pembeli tanpa adanya pita cukai yang seharusnya melekat pada setiap produk tembakau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seorang penjaga warung bahkan terlihat menawarkan rokok tanpa pita cukai tersebut kepada pembeli. Produk tersebut umumnya dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok yang memiliki pita cukai resmi.
Padahal, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap barang kena cukai yang beredar wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan kewajiban cukai kepada negara.
Dalam Pasal 54 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dikenai denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, pengaturan teknis mengenai pita cukai juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai, yang mewajibkan setiap produk tembakau yang beredar di pasar memiliki pita cukai resmi dari pemerintah.
Praktik penjualan rokok ilegal tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat daerah. Aparatur pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum seharusnya melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat.
Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat merusak mekanisme persaingan usaha yang sehat, karena produk ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk resmi.