CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (30/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Ade Ruhandi menjelaskan, penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemkab Bogor telah menyampaikan Raperda melalui Surat Bupati Bogor Nomor 900.1.1/600/BPKAD tanggal 23 Juni 2026 tentang Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Ade Ruhandi, Raperda tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 yang telah diperiksa oleh BPK RI. Dokumen tersebut mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta berbagai lampiran pendukung lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Ade Ruhandi menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp11,72 triliun atau 95,79 persen dari target sebesar Rp12,24 triliun. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp11,82 triliun atau 94,67 persen dari total anggaran sebesar Rp12,49 triliun.
Dari sisi aset, Neraca Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat total aset daerah sebesar Rp32,11 triliun yang terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, properti investasi, serta aset lainnya.
Menurutnya, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 difokuskan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan perekonomian daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Penyampaian Raperda ini merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” ujar Ade Ruhandi.