DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai sejumlah kendaraan roda dua milik pemerintah yang menjadi perhatian publik. BKD memastikan seluruh aset tersebut dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dan saat ini tengah menjalani proses administrasi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala BKD Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan bahwa proses yang sedang berlangsung merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.
Menurutnya, tidak seluruh kendaraan yang didaftarkan ke KPKNL akan langsung masuk tahap lelang karena sebagian masih berstatus pinjam pakai untuk mendukung operasional lembaga negara.
"Seluruh kendaraan saat ini sedang dalam proses administrasi di KPKNL. Tidak semuanya langsung masuk tahap lelang karena terdapat beberapa unit yang masih dipinjam-pakaikan kepada Bawaslu untuk mendukung operasional penyelenggaraan pemilu," ujar Nuraeni di kantornya, Jumat (26/6/2026).
Ia menambahkan, Bawaslu juga telah mengajukan usulan agar kendaraan tersebut nantinya dapat dihapuskan melalui mekanisme yang berlaku setelah seluruh tahapan administrasi selesai dilaksanakan.
Nuraeni menjelaskan, BKD secara rutin melakukan pengawasan terhadap Barang Milik Daerah (BMD) guna memastikan seluruh aset pemerintah tetap terdata dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal. Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait kondisi kendaraan dinas yang masih digunakan maupun yang sudah tidak layak operasional.
"Dari hasil monitoring tersebut kami dapat mengetahui kendaraan mana yang masih layak digunakan, membutuhkan perbaikan, atau sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi. Pendataan ini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pengelolaan aset," jelasnya.
Selain pendataan, BKD bersama KPKNL juga melakukan penilaian terhadap setiap kendaraan berdasarkan kondisi fisik, usia kendaraan, serta nilai ekonomisnya. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah pengelolaan aset selanjutnya.
"Apabila hasil penilaian menunjukkan kendaraan sudah tidak efektif untuk digunakan ataupun diperbaiki, maka akan kami ajukan ke proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari pengelolaan aset negara yang baik agar aset yang sudah tidak produktif dapat diselesaikan melalui mekanisme resmi," ungkapnya.