BANJAR BARU, (TB) – Penasihat Hukum Andri.C Dkk turut prihatin sehubungan dengan pemberitaan di media (27/10/23). Pasalnya ada beberapa media cetak maupun elektronik melakukan framing pemberitaan yang mengarah kepada Klien Kami seolah melakukan penipuan investasi saham bodong.
Oleh sebab itu kami menyampaikan klarifikasi sehubungan dengan hak kami yang mempunyai hak koreksi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik
sebagai berikut :
1. Bahwa dalam pemberitaan sebagaimana tersebut diatas, Klien kami sangat keberatan dan merasa dirugikan karena pemberitaan dengan judul “INVESTASI BODONG, PENGGELAPAN MENCAPAI 49 MILIAR RUPIAH” tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu terhadap klien.
2. Selanjutnya setiap pemberitaan yang di tulis oleh media selama ini terkait
persidangan klien kami di Pengadilan Negeri Banjarbaru tanpa didasarkan pada sumber informasi yang seimbang dan tidak menerapkan prinsip cover both side untuk membangun opini publik yang seolah-olah Klien kami “melakukan investasi
saham bodong”, kutipan dimaksud yaitu : “INVESTASI BODONG, PENGGELAPAN MENCAPAI 49 MILIAR RUPIAH” sumber media : TvOne
3. Dalam sidang terungkap bahwa dasar Pelapor (H. Sar’ie) mengklaim memiliki
40% saham PT Indomarta Multi Mining (PT IMM) adalah perjanjian hutang
piutang antara Pelapor dengan Para Terdakwa tanggal 14 Juni 2013. Faktanya
terungkap dipersidangan ternyata Pemberian pinjaman oleh Pelapor tersebut tidak di berikan seluruhnya, demikian pula Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB Saham) No.125 tanggal 16 Juli 2014 terungkap dipersidangan ternyata Pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut.
4. Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Perdata menjelaskan bahwa peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham, melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada
Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pertambangan
Mineral dan Batubara.
Secara keseluruhan, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., berpendapat bahwa kasus yang bermula dari Perjanjian Utang Piutang ini merupakan hubungan hukum Perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait
dengan permasalahan utang piutang tersebut. Dalam konteks pemahamannya
selaku Ahli Hukum, kasus ini murni Ranah hukum Perdata dan tidak boleh
ditarik ke Ranah Pidana.
5. Dalam persidangan, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa inti delik Pasal 378 dan 372 di hubungkan dengan perjanjian dalam konteks Hukum Pidana yaitu Perjanjian itu lahir akibat dari tipu muslihat, jadi sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut.
Selanjutnya apabila PPJB sahamtersebut tidak dilaksanakan Pembayaran dan/atau PPJB tersebut tidak
memenuhi syarat formil dan materiil artinya tidak dibayar oleh Pelapor atau PPJB tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, maka PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya Hakim tidak terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut karena tidak termasuk bukti yang sah, dan bahkan menurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk kedalam Ranah Perdata.