KARAWANG, (TB) – Semakin tidak karuan moral para oknum pejabat yang memiliki moral bejad. Penyekapan yang dilakukan oknum pejabat Karawang AA dan kawan – kawannya berbuntut panjang.

Terlepas dari Motif, kekerasan pada Wartawan yang sedang menjalankan tugas sesungguhnya adalah kejahatan Negara, sehingga pelaku nya bisa dikenakan UU Pers No 40 Th 1999 dan UU KUHP.

Terkutuk lah pihak yang tidak memahami tugas para pewarta.

2 wartawan jadi korban, yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemkab Karawang. Mereka harus di proses hukum dan sangat di sayangkan prilakunya tidak punya rasa kemanusiaan dengan tega memaksa wartawan minum air kencing setelah dipukuli.

Atas peristiwa itu, ribuan jurnalis dari berbagai wilayah Jabodetabek, dan sebagian wilayah Jawa Barat dan perwakilan dari Jawa Tengah menggelar aksi di gedung DPRD Kabupaten Karawang.

Aksi mereka sebagai bentuk solidaritas sesama insan pers atas penganiayaan yang terjadi terhadap dua wartawan oleh oknum pejabat ASN kabupaten Karawang.

Selain insan pers, aksi itu juga diikuti oleh sejumlah organisasi kewartawanan diantaranya Forum Jurnalis IMN, A-PPI, FWJ Indonesia, SMSI, IWO, MOI, IWOI, MIO, FORWABI, PWRI, dan SWI.

Dalam aksinya, mereka menyuarakan tuntutan kepada oknum pejabat ASN kabupaten Karawang yang berinisial AA dan kawan – kawan agar segera diproses hukum dan menonaktifkannya sebagai ASN.

Aksi ribuan wartawan itu juga mendapat sorotan dari Kapolres Karawang Aldi Subartono. Aldi langsung mendatangi tempat aksi untuk melihat langsung dan menjaga suasana aksi.