Oleh: Syabar Suwardiman
Sekretaris BMPS Kota Bogor

TUGASBANGSA.COM, - Kami, para penyelenggara pendidikan swasta, menyampaikan terima kasih atas kebijakan Bapak dalam mencegah anak-anak putus sekolah. Sebuah niat mulia yang dikemas indah dalam regulasi. Namun izinkan kami menyampaikan sisi lain dari kebijakan itu.

Kebijakan tersebut, yang tampaknya begitu memihak masyarakat, justru membuat kami lembaga pendidikan swasta seolah tidak lagi dibutuhkan. Kami pasrah. Jika murid tak lagi datang, guru tak lagi mengajar. Kami pun tak perlu menggaji mereka lagi. Aset-aset sekolah akan kami alihkan untuk bidang lain. Bukan karena kami menyerah, tapi karena realitas ini memaksa kami mundur.

Kami bukan lembaga kapitalis. Kami hadir dulu saat negara kekurangan ruang kelas, kekurangan guru, kekurangan solusi. Kini, ketika negara merasa cukup, kami disilakan minggir. Kami senang, anak-anak tidak putus sekolah. Namun di sisi lain, para guru kami yang mayoritas kepala keluarga kehilangan pekerjaannya. Kami paham, takdir mereka adalah tambahan angka pengangguran yang kini telah puluhan juta. Beban baru bagi negara, mungkin calon penerima bansos berikutnya.

Bapak dan tim piawai menyusun kata demi kata menjadi peraturan. Membuatnya seakan angin segar bagi rakyat. Dan memang demikian adanya: tidak boleh ada anak yang putus sekolah. Tetapi di balik kalimat agung itu, tersembunyi ironi: ribuan guru swasta kehilangan murid, kehilangan jam mengajar, dan kehilangan penghasilan. Kami catat: KDM-lah yang telah memutuskan harapan itu.

Kekuasaan, meski bertujuan mulia, jika dibungkus dengan hukum yang kaku, bisa membunuh niat baik itu sendiri. Satu kelas negeri kini diisi 50 siswa. Padahal menurut Permendikbud, jumlah ideal adalah 36. Apakah ini solusi? Mari kita lihat dampaknya:

Dampak bagi Siswa:

  1. Kurangnya Perhatian Individu: Siswa yang butuh bimbingan lebih mungkin terabaikan.

    Lingkungan Tidak Kondusif: Kelas padat, suasana gaduh, sulit konsentrasi.