BEKASI, (TB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera membongkar dugaan praktik korupsi dalam kerja sama antara perusahaan asal Singapura, Foster Oil & Energy Pte. Ltd, dengan PT Migas Bekasi Jaya. Dugaan ini terkait pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp 278 miliar.

Desakan tersebut datang dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) bersama Center for Budget Analysis (CBA). Ketua Kompak, Gabriel Goa, mengungkapkan bahwa laporan awal sudah disampaikan ke KPK sejak 12 Oktober 2020, namun hingga kini belum terlihat progres penanganan yang jelas.

“Izma A. Bursman (Managing Director Foster Oil & Energy) dan Dhan Akbar Siregar (mantan GM KSO) adalah pihak yang patut diduga bertanggung jawab atas potensi kerugian negara,” ujar Gabriel, Selasa (22/7/2025).

Potensi Kerugian Rp 278 Miliar dari Produksi 54 Bulan

Gabriel membeberkan bahwa Foster Oil & Energy diduga meraup keuntungan hingga USD 348 ribu per bulan atau setara Rp 5,1 miliar, dan itu di luar skema cost recovery. Jika dihitung selama 54 bulan masa produksi, total kerugian negara diperkirakan mencapai USD 18,79 juta atau setara Rp 278,1 miliar.

CBA Soroti Minimnya Dividen untuk Pemkot Bekasi

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai kerja sama ini sarat kejanggalan. Ia menyebut bahwa pendapatan besar dari perusahaan asing tersebut tidak berbanding lurus dengan dividen yang masuk ke kas daerah.

“Tahun 2020 pendapatan Foster Oil mencapai Rp 5,1 miliar per bulan, tapi anehnya baru tahun ini PT Migas Bekasi hanya menyetor Rp 300 juta sebagai dividen. Ini jelas mencurigakan,” kata Uchok.

Ia juga mempertanyakan kemana aliran dana miliaran rupiah tersebut mengingat lemahnya pengawasan dari Pemkot Bekasi serta kurangnya transparansi perusahaan mitra asing tersebut.