PESAWARAN, (TB) – Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Pesawaran, Muhammad Iqbal dituntut 6 tahun penjara. Ia dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tipikor.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut pada Kejari Pesawaran, dalam gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Rabu 4 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.

Dimana pada persidangan kali ini, Muhammad Iqbal selaku Direktur Pendidikan Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana BOS Tahun Anggaran 2019-2021.

Yang merugikan negara sebesar, Rp1.931.919.770 (Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

Maka ia pun mendapat tuntutan pidana, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 2 ayat (1), Juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Terkait perkara dugaan korupsi atas nama Terdakwa Muhammad Iqbal, hukuman pidana yang dituntut terhadapnya yaitu selama 6 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta, sub 6 bulan. dan dituntut pidana Uang Pengganti senilai Rp1,9 miliar lebih, subsider 5 tahun kurungan,” jelas Kasie Pidsus Kejari Pesawaran, Muhammad Riska Saputra.

Perkara ini, sejauh ini digelar dengan cara in absentia. Lantaran Terdakwa Muhammad Iqbal masih berstatus buronan Kejaksaan, dan telah dimohonkan masuk ke Daftar Pencarian Orang Interpol.

Pria kewarganegaraan Malaysia tersebut, didakwa melakukan korupsi terhadap dana BOS Pondok Pesantren Darul Huffaz, bersama-sama dengan tiga orang lainnya, yang juga telah disidangkan dan mendapatkan vonis hukuman Hakim.