BANDAR LAMPUNG, (TB) – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala yang membebaskan Sabirin alias Birin salah satu pejuang hak tanah Ulayat Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa dari tuntutan satu tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum atas dakwaan penganiayaan, disambut suka cita oleh keluarga besar Lima (5) Keturunan Bandar Dewa. Hal ini disampaikan melalui perwakilannya Benson Wertha SH.
“Alhamdulillah Wa Syukurillah, masih ada penegak hukum yang benar-benar menegakkan supremasi hukum yang seadil-adilnya di negeri ini tanpa melihat latar belakangnya,” kata Benson kepada media ini melalui keterangan tertulis. Jumat (3/2/2023).
Menurut Benson, Karena mempertahankan hak Tanah Ulayat Lima keturunan yang telah semen-mena dirampas pihak PT HIM selama 49 tahun dan nyawanya bakal terancam oleh karenanya birin melakukan perlawanan hingga terjadi bentrok dan penganiayaan yang dilakukan Para security dan centeng-centeng kebun PT HIM dan akhirnya terjadi penangkapan oleh pihak kepolisian yang terkesan lambat merespon suasana yang terjadi sehingga terjadi cheos di areal kebun.
“Kami atas nama Keluarga besar Lima keturunan memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja para lawyer pengacara serta para majelis hakim yang telah bertindak amat adil dalam mengambil keputusan yang berpihak kepada yang terzolimi agar tidak dizolimi oleh para oknum yang selama ini menilai Hukum dengan Materi dan menyalahi kekuasaan,” ungkapnya.
Mudah mudahan dengan bebasnya birin menjadi Pembelajaran bagi Pemangku kekuasaan yang zolim selama ini agar tidak lagi menggunakan kekuasaan untuk menzolimi orang-orang yang berjuang mempertahankan Hak haknya yang telah dirampas PT HIM selama 40 tahun, tambah dia.
Benson melanjutkan, Kami akan terus berjuang mengambil kembali hak kami dari PT HIM yang telah dirampas selama 40 tahun oleh PT HIM, semoga keadilan tidak akan pernah kalah oleh kezoliman para pemangku kekuasaan yang zolim karena memperkaya diri dan menjadi Centeng Kebun PT HIM.
Putusan majelis hakim tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah cq BPN RI untuk segera mengeksekusi permohonan kami agar HGU PT HIM yang sejak awal sudah batal demi hukum dan diperpanjang kembali masa berlaku haknya melalui kolaborasi PT HIM dan oknum aparat BPN serta Pemda Tubaba (diduga mafia tanah) ketika sedang dalam proses mediasi Komnas HAM pada tahun 2012/2013 padahal masa berlakunya baru akan berakhir tahun 2019.
Sekedar mengingatkan, tambah Benson lagi, Kasus sengketa tanah ini secara resmi telah kami laporkan dan ekspose dihadapan Kapolda dalam forum silaturahim yang dihadiri PJU Polda Lampung, Polres Tubaba, Bupati Tubaba, ketua Federasi Adat Megou Pak, Kepala Tiyuh Bandardewa dan sekitarnya serta PT HIM pasca terjadinya bentrok fisik berdarah tapi sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya.
“Untuk itu, kami mohon agar dugaan adanya mafia tanah ini dapat segera diungkap dan para pihak yang terlibat diproses secara hukum demi tegaknya wibawa pemerintah serta peristiwa kerusuhan ini tidak terulang kembali,” tutup Advokat dan Mantan Anggota DPRD Kota Bandarlampung itu.