Depok, (TB) – Mandeknya laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Yusuf Stefanus ke Polsek Sukmajaya, Kota Depok, selama dua tahun tanpa progres menuai sorotan. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri menegaskan perlunya komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan standar operasional prosedur (SOP).

Seperti diketahui, Yusuf melaporkan tindak pidana penganiayaan dengan menyertakan bukti visum dan video. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/ResDepok/PMJ, namun hingga kini belum ada tindak lanjut berarti.

Ironisnya, publik membandingkan kasus ini dengan kasus CRP yang sempat viral, di mana polisi hanya butuh dua hari untuk menangkap pelaku.

“Ya karena video pemukulan saya tidak viral jadi prosesnya hingga 2 tahun. Buktinya sudah 2 tahun ini, pelakunya masih di luar sana. Masa harus viral dulu baru diproses,” ungkap Yusuf kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Kompolnas Ingatkan Profesionalisme

Menanggapi hal itu, Komisioner Kompolnas Gufron Mabruri menekankan pentingnya konsistensi aparat dalam menjalankan SOP.

“SOP yang ada sebenarnya sudah cukup, hanya implementasinya oleh anggota yang kadang tidak sesuai. Di sini penting komitmen setiap anggota untuk memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat,” ujarnya.

Gufron juga menilai evaluasi hingga sanksi terhadap anggota yang lalai bisa menjadi langkah penting untuk memastikan pelayanan hukum berjalan sesuai aturan.

“Kalau sanksi kan tergantung pelanggaran yang dilakukan. Namun pada konteks ini, saya lebih melihatnya perlu ada evaluasi dan koreksi dari pimpinan,” tegasnya.