LAMPUNG, (TB) – Slang sengkarut yang menyelimuti status tanah seluas 1,7 Ha dan telah dibeli anggota DPR-RI asal Dapil Lampung 2 berinisial JA, berlokasi di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, tampaknya bakal memanjang.

Seiring pernyataan dua orang pelaku sejarah, dalam pengambilalihan lahan Tohirin dan Sabar, Rabu (13/12/2023) menanggapi pengakuan Akhmadi Dachlan yang menyatakan tidak tahu menahu adanya surat pernyataan AS dengan beberapa pihak, meski selaku notaris ia mencatatkan dalam warmerking ternyata menyulut amarah pria yang disebut-sebut pemegang kuasa penjualan tanah AS kepada JA tersebut,
Kamis (14/12/2023) pagi sekira pukul 10.47 WIB, Akhmadi Dachlan menelepon Sabar.

Dalam pernyataan via telepon yang direkam dengan durasi 0.38 detik, ia mempertanyakan maksud Sabar dan Tohirin menyampaikan hal-hal yang menjurus pada pencemaran nama baiknya.

Akhmadi juga menegaskan, dirinya tidak akan tinggal diam atas apa yang disebutnya sebagai fitnah dan akan menempuh jalur hukum.
Termasuk organisasinya sebagai notaris akan mengajukan keberatan.

Merasa ada ancaman dari pernyataan Akhmadi, Sabar dan Tohirin pun tidak tinggal diam, Kamis (14/12/2023) petang, keduanya bersama dengan Suratman memberikan kuasa kepada advokat Fajrunnajah Ahmad, SH, MM, untuk mewakili dan menangani persoalan mereka, baik secara perdata maupun pidana.

Dalam pertemuan Jum’at (15/12/2023) siang di kawasan Sukarame, Bandar Lampung, kepada advokat Fajrunnajah Ahmad, Sabar dan Tohirin menyampaikan kronologis berikut data yang ada. Baik terkait proses legalisasi lahan yang kini telah dibeli anggota DPR-RI berinisial JA, maupun peran Akhmadi Dachlan.

Ketika dihubungi Sabtu (16/12/2023) pagi, Fajar –sapaan advokat Fajrunnajah Ahmad membenarkan dirinya telah diberi kuasa oleh Sabar, Tohirin, dan Suratman terkait masalah yang kini melilit mereka.

“Saya akan segera rapatkan dengan tim untuk mengambil langkah-langkah terkait masalah tanah yang statusnya telah dimiliki oleh anggota DPR-RI tersebut. Tentu termasuk adanya perkataan bernada ancaman terhadap klien saya, juga dugaan wanprestasi oleh AS,” kata Fajar melalui telepon.

Ia mengisyaratkan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, agar permainan “mafia tanah” dalam kasus tanah seluas 1,7 Ha yang dibeli anggota DPR-RI berinisial JA tersebut, bisa terang benderang.