JAKARTA, (TB) – Seorang Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah berinisial BH dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan dokumen serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bisnis sapi dengan salah satu perusahaan di jakarta.
Adalah VELIQ (V) (Pelapor/Korban) Selaku direktur yang di wakili dan di dampingi oleh kuasa hukumnya Mila Ayu Dewata Sari. SH. SE. dari Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co melaporkan BH ke polda metro jaya dengan nomor LP/B/4565/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas perbuatan yang di duga dilakukan oleh BH serta rekannya A dan H.
Untuk diketahui BH adalah anggota DPRD Pemalang Jawa Tengah yang dikenal sebagai pengusaha sapi dan di duga pemilik CV. PJA
Melalui Kuasa Hukumnya Mila Ayu Dewata Sari. SH. SE dari Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co menuturkan kronologi kejadian dugaan penipuan tersebut.
“Semua berawal dari pertemuan korban dengan rekan BH yaitu A dan H. A dan H menawarkan project pekerjaan/bisnis jual beli sapi, setelah dilakukan pertemuan dengan BH cs lalu Klien kami atau pihak korban tertarik dengan bisnis tersebut dikarenakan BH menunjukkan dan menyampaikan bahwa BH terikat kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan importir sapi besar yaitu PT. GGL. Setelah yakin pihak pelapor melakukan survey dan memulai transaksi pertama di bulan Agustus 2022 dengan BH sebesar 250 juta rupiah, transaksi tersebut berjalan lancar.” tutur Pengacara cantik ini kepada wartawan melalui rilisnya, pada Kamis 02/11/23.
Lanjut Mila, selang beberapa hari setelah transaksi pertama, pihak korban melakukan perjanjian baru dan menggelontorkan modal total sebesar 5 milyar. Transaksi tersebut berjalan lancar, lalu sejak bulan Oktober 2022 sudah mulai ada kejanggalan transaksi yang tidak seperti biasanya, pihak korban mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan kendala melalui lisan dan tertulis namun pihak BH Meyakinkan kepada pihak korban dengan mengirimkan SK dari PT GGL ke BH melalui pesan whatsapp yang isinya menerangkan bahwa BH adalah pemegang DO dari PT. GGL
Nah, setelah korban tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH maka pihak korban melakukan kroscek kepada pihak PT. GGL namun pihak GGL menyatakan bahwa SK tersebut tidak di keluarkan oleh PT. GGL dan di duga PALSU. Pihak korban melakukan beberapa kali mediasi, mengirimkan surat verifikasi dan kesepakatan penghentian kerja sama. BH berkali kali menyampaikan bahwa akan mengembalikan modal sebesar 5 milyar kepada korban baik lisan maupun tertulis tapi janji hanyalah tinggal janji.
BH sempat memberikan 2 cek kepada korban yaitu cek dari bank BRI dan BCA namun pada saat tanggal pencairan cek tersebut dinyatakan bahwa cek dari bank BRI sudah di tutup dan Cek dari bank BCA dana tidak mencukupi.
“Karena sudah puluhan kali BH tidak melakukan komitmennya dengan berbagai alasan angin surga akhirnya klien kami (korban) mengirimkan somasi melalui kuasa hukum dan tidak ada titik temu.” Jelas Mila.