CIBINONG – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16926 yang berlokasi di Jalan KSR Dadi Kusmayadi, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat setelah diduga melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara berulang oleh satu kendaraan roda dua.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (13/6/2026), sebuah sepeda motor Suzuki Thunder diduga melakukan pengisian Pertalite berulang kali di SPBU tersebut. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat subsidi.
Sejumlah warga menilai pengisian berulang dalam jumlah besar patut mendapat perhatian serius karena dikhawatirkan bertujuan untuk diperjualbelikan kembali dengan harga di atas harga eceran yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau memang digunakan untuk dijual kembali, tentu sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, pihak penanggung jawab lapangan SPBU disebutkan mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengisian berulang yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut.
Namun demikian, temuan di lapangan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai pengawasan internal dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Masyarakat meminta aparat kepolisian bersama pihak Pertamina melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dugaan pelangsiran tersebut guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Selain itu, warga berharap apabila ditemukan pelanggaran, pihak terkait dapat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.