BOGOR — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi terkait pemberitaan seorang siswa kelas VI SD yang disebut-sebut terancam tidak dapat mengikuti ujian akhir semester.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram, Disdik Kabupaten Bogor memaparkan kronologi kejadian sekaligus langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Disdik menjelaskan, pada 9 Maret 2026, pihaknya menerima permohonan pemindahan data (mutasi) siswa dari Dinas Pendidikan Kota Mataram melalui aplikasi WhatsApp. Permohonan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada sekolah asal siswa di Kabupaten Bogor.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa belum ada pengajuan resmi mutasi siswa dari pihak sekolah.
Selanjutnya, pada 10 Maret 2026, diperoleh informasi bahwa pihak sekolah belum pernah mengajukan permohonan mutasi karena orang tua siswa memindahkan anak secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada sekolah. Selain itu, masih terdapat kewajiban administrasi yang belum diselesaikan sejak tahun ajaran 2023/2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, Disdik Kabupaten Bogor melalui pengawas sekolah berupaya melakukan mediasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Namun, proses mediasi belum berjalan optimal karena masing-masing pihak saling menunggu untuk dihubungi.
Pada 16 Maret 2026, Disdik Kabupaten Bogor mengundang kepala sekolah, pengawas, serta pihak keluarga siswa untuk melakukan pertemuan. Namun, pihak keluarga siswa tidak hadir maupun mengirimkan perwakilan karena diketahui telah berada di Kota Mataram.
Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menyatakan siap membantu proses pengeluaran data Dapodik siswa kelas VI agar yang bersangkutan tetap dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), dengan catatan adanya komunikasi dan persetujuan dari pihak orang tua.
Upaya koordinasi kembali dilakukan pada 17 Maret 2026, dengan mencoba menghubungkan operator sekolah asal dan pihak terkait di daerah tujuan. Namun, komunikasi dengan operator di Kota Mataram belum berhasil.