BANDA ACEH, (TB) – Usaha dalam memberantas perilaku korupsi di Indonesia telah dilakukan melalui beragam cara, tapi hingga saat ini masih saja terjadi korupsi besar-besaran yang dilakukan oleh berbagai pihak.

Dilansir dari berbagai sumber, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Meranti berinisial MA yang diduga akan menggunakan uang hasil korupsi pemotongan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membiayai kampanye pencalonan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Riau tahun 2024.

Tak tanggung-tanggung, MA juga diduga menggadaikan tanah dan bangunan kantor bupati senilai Rp100 miliar.

Di Bandung, masyarakat dikejutkan dengan Wali Kota Bandung berinisial YM yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK kemudian menetapkan YM sebagai tersangka dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

Di Aceh sendiri juga tak luput dari kehebohan, pasalnya Mantan Bupati Aceh Tamiang berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertanahan dengan menguasai eks lahan hak guna usaha yang dijual kembali kepada negara.

Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkapkan, M menjadi tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti.

Merasa prihatin, Ketua Umum Dewan Pemuda Cinta Aceh (PCA), menganalogikan korupsi adalah “penyakit kronis” yang sudah masuk stadium 4.

Dia menerangkan bahwa negara ini perlu melakukan pembersihan besar-besaran di lingkungan penyelenggara negara.

“Banyak yang menjadi korban, mulai dari individu, masyarakat, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Negara ini harus melakukan pembersihan besar-besaran sebelum terlambat karena sudah kronis stadium 4”, ujarnya, Minggu (16/04/2023).