PRSAWARAN – Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencurian kayu jati dan pengrusakan kebun durian di Kabupaten Pesawaran memasuki babak penting. Sejumlah saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Baheromsyah justru mengungkap kejanggalan dalam dokumen kepemilikan tanah yang menjadi dasar dakwaan.

Sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026) menghadirkan 11 saksi dan satu ahli hukum pidana dari tim kuasa hukum Andi Wijaya and Partners Law Firm.

Dalam persidangan, sejumlah saksi kunci membantah keterkaitan mereka dengan dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang digunakan sebagai dasar kepemilikan oleh pelapor.

Saksi Marwiyah, yang disebut sebagai pihak penjual dalam AJB, mengaku tidak pernah memiliki tanah di Desa Lumbirejo dan tidak mengenal Sumarno Mustopo. Hal serupa disampaikan saksi Sarto alias Suhaeri serta Karsono, yang juga tercantum dalam dokumen tersebut.

Keterangan ini diperkuat oleh pejabat desa yang namanya tercantum dalam AJB. Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian waktu, di mana dokumen tertulis tahun 1990, sementara dirinya baru menjabat pada 1992–1993.

Selain itu, Kepala Desa Lumbirejo periode 2010–2023 juga menyatakan bahwa tidak ada catatan kepemilikan tanah atas nama Sumarno Mustopo dalam administrasi desa.

Kuasa hukum terdakwa bahkan mengungkap adanya surat keterangan dari Kecamatan Gedong Tataan yang menyatakan bahwa dokumen AJB tersebut tidak ditemukan, sehingga memperkuat dugaan cacat administrasi.

Di sisi lain, Baheromsyah mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa sporadik serta kepemilikan kayu jati yang diperkuat keterangan saksi.

Saksi Aliyun menyebut pohon jati tersebut ditanam sejak lama atas permintaan keluarga terdakwa, bahkan sejak generasi sebelumnya. Hal ini juga diperkuat oleh saksi Untung.