Karangan Bunga Milik Forum Kepala Desa Menuai Konflik Dari Organisasi Wartawan
PESAWARAN, (TB) – Organisasi wartawan Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia ( DPD KO-WAPPI ) Kabupaten Pesawaran yang diketuai oleh Dahron Sungkai, memperhatikan Sikap serta Perilaku Forum Kepala Desa di wilayah Mesuji Lampung terkait viralnya pemberitaan yang melibatkan dua Oknum Wartawan, yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim saber pungli polres Mesuji dan Polsek Way Serdang di Pemancingan desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Jum’at, (3/12/2021) lalu.
Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya beberapa Forum Kepala Desa Kecamatan Way Serdang, Simpang Pematang dan Mesuji Timur memberikan karangan bunga ucapan untuk kinerja Polres Mesuji dengan tulisan,
“ Selamat & Sukses Atas Penangkapan / OTT 2 Oknum Wartawan oleh Reskrim Polres Mesuji ”
hal ini langsung mendapat sorotan dan menuai konflik serta memancing solidaritas para wartawan dari berbagai perusahaan Media Organisasi Pers yang mengecam keras, menilai hal tersebut secara langsung memojokkan dan merendahkan nama baik wartawan secara terang-terangan di muka publik.
DPD KO-WAPPI Kabupaten Pesawaran mengecam tindakan yang sudah di lakukan oleh Forum Kades, yang membuat ucapan karangan bunga dengan merusak nama baik wartawan di Provinsi Lampung,
” Seolah-olah semua wartawan tukang peras, ini yang perlu kita luruskan jangan sampai jadi gejolak kedepannya” Kata Dahron.
Negara sudah di telah diatur oleh undang-undang Indonesia,
“ Kami sangat mengapresiasi kinerja polres Mesuji dalam pemberantasan Pungli, namun Kami sangat menyayangkan cara dilakukan oleh jajaran forum kepala Desa tersebut, karena menunjukan kesan bahwa kami pers adalah tukang peras, sikap ini kami sangat menyayangkan dilakukan oleh pejabat publik ( seperti Kapala Desa )”. Ujar Dahron.
“ Untuk aparat penegak hukum Polres Mesuji harusnya tidak sepihak dalam menangani kasus tersebut dan diduga kangkangi MOU kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers yang dimana aparat seharusnya untuk kasus wartawan harus menerapkan UU PERS bukan langsung ditahan dan menerapkan Undang-Undang KUHP apalagi dalam hal ini yang diamankan hanya penerimanya, sedangkan pemberi kepala desa yang terlibat tidak turut serta di amankan, ini menimbulkan sebuah pertanyaan besar” jelasnya
“ Kami berharap APH untuk bersikap profesional dengan memeriksa latar belakang terjadinya persoalan ini karena sudah barang tentu jika ada penerima maka ada pemberi, dan untuk seluruh jajaran Kepala Desa seharusnya tidak usah risau dan takut kepada pers karena pers merupakan fungsi control yg di atur dan di akui dalam UU Negara kita ini” Pungkasnya.( Obby )