PERPADI Bersama Dinas Ketahanan Pangan Lakukan Sidak Izin Edar Beras di Pasar Gisting

0
Spread the love
image_pdfimage_print

TANGGGAMUS, (TB) – Perhimpunan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia DPC PERPADI Tanggamus bersama Tim Jejaring Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanggamus selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten Tanggamus melakukan Sidak Izin Edar beras Kemasan di lingkungan Pasar Gisting dan Pertokoan sepanjang jalan wilayah hukum Gisting.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pemiliki Toko maupun pedagang Beras untuk menjual beras yang memiliki izin edar beras atau Register.(18/11/2021)

Kegiatan yang berlangsung dari Pukul 08.00 WIB sampai 12.00 Menyisir toko-toko kelontong dan kios pasar yang menjual beras, harapannya dengan adanya kegiatan ini bisa menjaga mutu dan keamanan beras yang beredar dipasaran serta menciptakan rasa aman untuk masyarakat terhadap beras-beras yang ketelusuran jenis dan produknya kurang jelas.

Dhul Fiqri selaku Ketua DPC PERPADI Kabupaten Tanggamus Mengatakan, Adapun temuan selama Sidak berlangsung masih banyak ditemukan beras yang tidak memiliki izin edar beras yang beredar di pasaran, juga beras yang berasal dari luar daerah dan tidak memiliki izin edar beras atau register beredar di pasar Gisting.ungkapnya

Lanjut fiqri, Sejauh ini tindakan yang diambil berupa edukasi dan perjanjian untuk tidak menjual kembali beras yang belum memiliki izin edar atau register, sebelumnya sidak serupa juga dilakukan di Pasar Wonosobo dan Kota Agung. Sidak ini akan terus dilakukan di semua titik pasar di wilayah hukum kabupaten Tanggamus dan kami akan terus bersinergi dengan pemerintah dalam mengkampayekan izin edar beras dan menjaga kompetensi keamanan pangan di kabupaten Tanggamus.tutupnya. (holita)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *