STGI Himbau Anggota Yang Belum Mengantongi Izin Praktek Segera Diurus
LAMPUNG SELATAN, (TB) – Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Lampung selatan mengadakan rapat koordinasi dan silaturahmi antar tukang gigi yang sudah tergabung di organisasi STGI, tanjung bintang, Minggu (07/11/2021).
Ketua DPC STGI Lampung selatan Bahri, yang turut hadir pada rapat tersebut meminta kepada anggotanya agar selalu mempererat tali silaturahim antar tukang gigi, dan ia juga meminta anggota agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada para pelanggan, agar masyarakat dan dinas terkait, mengetahui bahwa tukang gigi itu sangat jauh berbeda dengan salon-salon gigi yang mempromosikan di luar kewenangannya
“Saya juga menghimbau kepada seluruh tukang gigi, khususnya Lampung selatan yang belum mengantongi izin prakteknya, supaya segera mengurus perizinannya,” jelas Bahri
Ditegaskan Bahri, sesuai dengan peraturan Permenkes RI BAB II pasal 2 menjelaskan perizinan tukang gigi, Jadi semua tukang gigi yang menjalankan profesinya wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah, juga ke Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan izin praktek,,” Tegasnya
Di tempat yang sama, sekretaris DPC STGI Lampung selatan, Beben wira umbara menekankan anggota yang tergabung di STGI agar melengkapi peralatan pasang gigi yang sesuai standar operasional tukang gigi, Karena sebagai tukang gigi wajib memiliki alat sterilisasi, dan mengantongi izin sebelum membuka tempat praktek
“Tukang gigi di larang mengerjakan selain kewenangan yang di atur dalam pasal 6 ayat (2), yakni mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain, melakukan promosi yang mencantumkan selain yang di atur dalam pasal 6 ayat (2) dan melakukan pekerjaan secara berpindah pindah,” Pungkas Beben.( Dr )