DPRD Kabupaten Mesuji Mengadakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Mesuji, serta Pembahasan Penyelesaian Sengketa Tanah di Kabupaten Mesuji

0
Spread the love
image_pdfimage_print

Mesuji–tugasbangsa.com

DPRD Kabupaten Mesuji mengadakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022, dan Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi Pansus Pembahasan Penyelesaian Sengketa Tanah di Kabupaten Mesuji, hari Selasa (3/8/2021).

Rapat Paripurna dilakukan Hari Selasa (3/8/2021) di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Mesuji. Rapat dimulai pukul 13.00WIB selesai

Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfiana membuka rapat Paripurna dan memberikan sambutan kepada seluruh peserta yang hadir di ruangan rapat.

Pada rapat tersebut juga ada penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA), prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 tanggal 13 Juli 2021, dan penyampaian rekomendasi pansus pembahasan penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Mesuji.

Pada rapat Paripurna tersebut Bupati Kabupaten Mesuji Saply TH tidak dapat hadir dan diwakili oleh Staf Ahli Bupati Mesuji Drs. Syahril. Peserta rapat dari anggota DPRD Kabupaten Mesuji dihadir oleh 23 Orang anggota DPRD, dari seluruh jumlah anggota DPRD Kabupaten Mesuji yaitu 35 orang anggota DPRD. Pada rapat Paripurna tersebut 12 Orang tidak hadir. Adapun 5 Orang sakit, dan 7 orang anggota dewan tanpa keterangan. Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Mesuji dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Kabupaten Mesuji Bidang Ekonomi, dan seluruh perwakilan OPD Kabupaten Mesuji.

Pada rapat paripurna tersebut 23 Anggota DPRD Kabupaten Mesuji menyetujui kebijakan umum anggaran (KUA), dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.

Pada rapat Paripurna tersebut dilakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 antara DPRD Kabupaten Mesuji dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Kabupaten Mesuji Bidang Ekonomi Drs. Syahril.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mesuji Budi Susanto, A.Md menyampaikan bahwa belanja tidak terduga Rp 1 Milyar, dan belanja transfer diasumsikam Rp 166.886.469.480.

“Sebagai penutup terhadap evaluasi yang disampaikan sekiranya terjadi koreksi bagi pihak eksekutif maupun OPD Kabupaten Mesuji dan menindaklanjuti untuk tahun-tahun berikutnya, dan sekiranya dapat meningkatkan Kinerja nya khususnya bagi OPD yang berkaitan PAD guna mendapatkan keuangan Pemerintah Kabupaten Mesuji, “ungkap Budi Susanto berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mesuji.(ADV) irwansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *