Pelaku Pembunuhan Wartawan di Medan ditangkap

0
Spread the love
image_pdfimage_print

MEDAN, (TB) – Polda Sumatera Utara dan Kodam I Bukit Barisan menangkap tiga pelaku kasus penembakan Pimred Media Online Marsal Harahap. Tiga pelaku melibat pemilik hiburan malam Ferrari Bar bersama managernya, dengan eksekutor oknum anggota TNI.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah memaparkan hasil pengungkapan kasus pembunuhan Marsal Harahap di Mapolres Pematang Siantar, Kamis 24 Juni 2021 sekira pukul 17.20 Wib.

Kapolda menjelaskan Tim gabungan yang dipimpin oleh Dir krimmum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan memeriksa 57 saksi, dan akhirnya berhasil mengungkap sekaligus meringkus 3 (tiga) pelaku utamanya.

Salah satu tersangka adalah pemilik Ferrari Bar & Resto berinisial S (57), warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat. Tersangka kedua adalah YFP (31), warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba yang menjabat sebagai Humas atau manajer tempat hiburan malam Ferrari Bar & Resto.

Sementara terduga ketiga adalah inisial A (oknum TNI) selaku eksekutor yang menembak korban. “Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi dari Kantor LasserNewsToday sebanyak 3 orang, saksi warung tuak sebanyak 8 orang, saksi dari sekitar Hotel Siantar 16 orang, saksi di Tempat Kejadian Perkara, itu ada 23 orang dan saksi di Ferrari Bar & Resto itu sebanyak 5 orang, yang jumlahnya ada 57 orang,” kata Kapolda.

Kapolda menjelaskan jika pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan almarhum Mara Salem di saat-saat terakhir hayatnya. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV.

Disamping itu polisi juga mengaman kan mobil milik Marsal, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, yang dikenderai Marsal Harahap, 1 unit sepedamotor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan.
Juga, satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 dari KUHPidana dengan hukan mati atau seumur hidup,” ungkap Kapolda.

Menurut Kapolda lengembangan akan terus dilakukan guna mengungkap kasus ini dengan jelas,dan untuk itu sudah ada kesepakatan dirinya dengan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan Marsal Harahap.

Secara detail tidak dijelaskan siapa orang berinisial A dan dari kesatuan mana, Kapolda hanya minta jajaran Pangdam I/BB menindak lajuti hasil dari investigasi yang lakukan kepolisian.
Akhir penjelasannya, Kapolda meminta kepada semua pihak untuk ikut berperan membersihkan narkoba dari Sumatera Utara.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *