JAKARTA, (TB) - Polemik terkait pengembangan proyek Jalan Tol Ancol Timur–Pluit, bagian dari ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga–Pluit, mencuat setelah Center for Budget Analysis (CBA) menyuarakan dugaan praktik korupsi dalam penunjukan pelaksana proyek.
Menurut Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, proyek strategis nasional tersebut diberikan secara penunjukan langsung kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), perusahaan yang diketahui dimiliki oleh pengusaha Jusuf Hamka, tanpa melalui proses lelang terbuka.
“Pemberian proyek jalan tol Ancol Timur-Pluit kepada PT CMNP dilakukan tanpa lelang. Ini jelas melanggar prinsip good governance dan mengandung dugaan kuat unsur pidana korupsi,” ujar Uchok dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
CBA menyoroti bahwa pengadaan proyek tanpa lelang terbuka menghilangkan peluang mendapatkan investor atau kontraktor dengan penawaran terbaik, baik dari sisi biaya, teknologi maupun efisiensi waktu pengerjaan. Akibatnya, potensi kerugian negara secara finansial dinilai sangat besar.
“Penunjukan langsung berpotensi menaikkan biaya investasi. Ujungnya, masyarakat bisa terbebani tarif tol lebih mahal dan masa konsesi lebih panjang,” ungkap Uchok.
CBA juga menyoroti lemahnya kontrol terhadap pelaksanaan proyek. Menurutnya, PT CMNP tidak menyelesaikan konstruksi sesuai target awal, yaitu triwulan II tahun 2023.
“Pelaksanaan konstruksi mereka tidak disiplin. Ini bukti bahwa tanpa lelang, kontrol terhadap pelaksana proyek longgar,” tegas Uchok.
Desakan Pemanggilan Jusuf Hamka dan Basuki Hadimuljono
Atas dasar itu, CBA secara resmi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka penyelidikan penuh terhadap proyek ini, termasuk memanggil pemilik CMNP, Jusuf Hamka, serta mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.