JAKARTA, (BS) – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan untuk memastikan kerja-kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi.
“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, tidak boleh berada dalam bayang-bayang kriminalisasi. Wartawan harus dilindungi oleh hukum,” tegas Ketua Iwakum, Ifran Kamil, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Para pemohon meminta MK menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik yang dijalankan sesuai Kode Etik Jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar pidana. Langkah hukum ini ditempuh karena banyak jurnalis dinilai masih rentan menghadapi ancaman kriminalisasi.
Pasal yang Dipersoalkan
Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Namun, kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai rumusan pasal tersebut tidak memberikan kejelasan.
“Kalau kita bicara perlindungan hukum, bentuknya seperti apa? Penjelasannya hanya menyebutkan jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat. Itu ambigu, maksudnya siapa yang melindungi dan bagaimana mekanismenya? Tidak jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, gugatan ini menggunakan tiga batu uji konstitusi, yaitu:
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum,
Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil,
Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 tentang perlindungan diri.