LAMPUNG, (TB) – Ada beberapa sorotan penting bagi ahli waris 5 (lima) keturunan Bandardewa dalam jawaban atas eksepsi dan replik pokok perkara jawaban Tergugat I (BPN RI) tertanggal 7 Oktober 2021, jawaban Tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT HIM) masing masing tertanggal 29 September 2021 kepada Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung yang mengadili gugatan mereka atas perpanjangan HGU PT HIM.

Sorotan itu diantaranya adalah adanya indikasi korupsi dan mafia tanah, keberpihakan BPN pada perusahaan secara total serta pembohongan informasi. Oleh sebab itu, pada waktunya langkah hukum yang dilakukan bukan sekedar di PTUN tetapi juga melalui Kepolisian dan KPK. Hal tersebut diungkapkan penggugat dalam persidangan elektronik dengan acara jawaban terhadap eksepsi para tergugat oleh Penggugat.

“Setelah membaca, meneliti secara seksama jawaban Tergugat I tertanggal 7 Oktober 2021, jawaban Tergugat II dan Tergugat II Intervensi masing masing tertanggal 29 September 2021. Dalam beberapa hal eksepsi Para Tergugat tersebut memuat judul dan isi yang sama atau setidak tidaknya hampir sama, sehingga dipandang efektif Penggugat akan menjawab eksepsi Para Tergugat tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh sehingga terhindar dari pengulangan,” beber kuasa hukum penggugat, Kamis (14/10).

Penggugat dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 55/JW/PTUN/VIII/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 dikuasakan kepada Joni Widodo, SH., M.M., Okta Virnando, S.H., M.H., Hendra Saputra,S.H., Dedi Wijaya, S.H., Ahmad Mustofa, S.H., Anriyadi, S.H., dan Maylinda Marlina,S.H., M.H., dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro. Seperti dilihat dalam acara persidangan secara elektronik atau e-Court perkara Nomor 39/Pdt.G/2021/PTUN.BL  PTUN Bandarlampung.

Dijelaskan, Bahwa Penggugat membantah dan menolak secara tegas seluruh Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi tersebut. Apa yang dikemukakan para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi dalam eksepsinya tidak lebih dari suatu asumsi dan bukan fakta, tidak memiliki landasan hukum yang benar kecuali sekedar retorika sesat dan menyesatkan.

“Khusus eksepsi Tergugat I dan Tergugat II jelas mencerminkan ketidakprofesionalan mereka dalam menjalankan Tupoksi selaku Badan Pertanahan Nasional, mencerminkan keberpihakan mereka kepada para pemilik modal termasuk PT HIM, bahkan terindikasi memperjualbelikan integritas mereka hanya untuk kesenangan sesaat,” tulis penggugat.

Andainya, sambung penggugat, Tergugat I dan Tergugat II betul betul menjalankan fungsi dan tugas pokoknya dengan benar dan jujur, pasti gugatan ini tidak terjadi. Kalaulah Tergugat I dan Tergugat II memperhatikan dan menindak lanjuti Surat Ahli waris lima keturunan Nomor 02/PL/II/1983 tanggal 5 Maret 1983 perkara ini pasti tidak akan terjadi. Kalaulah Tergugat I dan Tergugat II memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi DPR dan Komisi Nasional HAM, sudah barang tentunya perkara ini tidak akan terjadi.

Berbagai pemberitaan media massa, lanjut penggugat, menunjukkan keterlibatan eksekutif dan Pengadilan dengan persoalan Mafia Tanah bukan isapan jempol, Mafia Tanah bukan hanya terjadi akhir akhir ini tetapi sudah cukup lama, bukan saja melibatkan para pemilik modal, tetapi juga melibatkan aparatur pertanahan dan lembaga peradilan, bahkan mafia tanah tersebut menjadi marak karena mendapat dukungan dari BPN dan Pengadilan Pelita Banten, Media Tata ruang, dll).

Oleh karena itu, selain meminta pengawasan dari Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung RI, Penggugat juga meminta pengawasan dari Pengadilan Tinggi Bandar Lampung selaku pengawas Para Advokat, Penggugat juga segera akan melaporkan masalah ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), karena perkara ini sangat sarat dan bernuansa Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.