PESAWARAN, (TB) – Menindak lanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Pesawaran beberapa waktu lalu agar segera Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya melakukan pembuatan Sporadik atas permohonan masyarakat adat dan para ahli waris yang tergabung dalam aliansi masyarakat Menggugat.

Atas hal tersebut, Majelis Punyimbang Adat Pitung Ngetiyuh menggelar pertemuan dengan para punyimbang adat yang ada di Tiyuh tersebut, yang digelar di Desa Bernung, Minggu 25 Mei 2024.

Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya saat hadir pada acara tersebut mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan para Punyimbang Adat Pitung Tiyuh dengan DPRD melalu Komisi 1 DPRD Pesawaran beberapa waktu lalu, yang di hadiri Punyimbang Adat setempat, para Ahli waris, lembaga-lembaga pendamping serta menghadirkan Akademisi Profesor dan Doktor dari Universitas Lampung dan Universitas Padjajaran.

“Acara ini merupakan hasil pertemuan kemarin. Hasilnya agar segera mungkin saya melakukan pembuatan sporadik untuk lahan tersebut,”ujar Fabian kepada sejumlah wartawan disela-sela kegiatan.

Ia mengatakan, pada dasarnya, terkait pengembalian tanah adat yang berada di Tanjung Kemala itu adalah tanah adat, ya harus di kembalikan kepada adat dan kepada para ahli waris.

Ia pun berharap, dengan pengembalian tanah adat ini nanti, juga harus dipergunakan secara baik dan benar.

“Artinya, kalau memang nanti lahan ini kelak menjadi kota, tentunya juga kota yang bisa mensejahterakan bagi masyarakat luas, terutama bagi masyarakat yang mempunyai lahan tersebut,”ujarnya.

Disamping masyarakatnya sejahtera, sambung Fabian, juga dalam pengembalian tanah ini kepada yang berhak sehingga akan terciptanya kerukunan diantara mereka.

“Saya juga berharap, agar tugas pembagian tanah adat seluas 329 ha kepada yang berhak dapat di terselesaikan dengan baik dan se-bijaksana mungkin, kepada semua pihak yang memang membutuhkan tanah tersebut sebagai pemilik hak nya”harap Fabian.