JAKARTA, (TB) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) pada periode 2019–2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah Donald Wihardja (Direktur MDI Ventures), Ivan Arie Sustiawan (mantan Direktur Utama Tanihub), dan Edison Tobing (mantan Direktur Tanihub). Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana investasi dengan modus manipulasi laporan keuangan dan penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, langkah Kejari ini dinilai masih permukaan. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak agar Kejari Jaksel tidak berhenti pada tiga nama itu.
“Sangat mungkin ada lebih dari tiga orang yang terlibat. Kejari Jaksel harus periksa siapa pihak internal Tanihub yang memanipulasi laporan keuangan hingga bisa mengelabui MDI Ventures,” ujar Uchok, Ahad (3/8).
Ia juga menyoroti pentingnya menelusuri rekam jejak Donald Wihardja sebelum menjabat di MDI Ventures, terutama saat menjadi Partner di Convergence Ventures kini bernama AC Ventures.
“Salah satu pendiri AC Ventures, Pandu Sjahrir, kini duduk di posisi strategis di Badan Pengelola Investasi Danantara. Ini bisa menjadi pintu masuk membongkar jaringan besar di balik skandal ini,” tambah Uchok.
Tak hanya itu, CBA juga meminta penyidik memeriksa Pamitra Wineka, co-founder dan mantan CEO Tanihub yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen di MIND ID.
“Pamitra pasti tahu lebih dalam soal manuver keuangan di internal. Jangan karena beliau sudah duduk di BUMN, lalu Kejari jadi segan memanggilnya,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Donald Wihardja diduga menyetujui investasi secara melawan hukum, sementara Ivan dan Edison diduga memalsukan data untuk memperoleh dana investasi dan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.