JAKARTA, (TB) – Aroma tak sedap kembali menyeruak di tubuh PT Pertamina. Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, membuka tabir gelap praktik penjualan Solar Nonsubsidi di bawah harga jual terendah (bottom price) kepada PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM), perusahaan tambang swasta.
Sontak, kabar ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia menyoroti peran PT NHM, yang 75 persen sahamnya dikendalikan oleh pengusaha ternama, H. Robert Nitiyudo Wachjo, melalui PT Indotan Halmahera Bangkit.
"Robert ini selalu mendapat untung terus. Dari Pertamina dapat untung, dan dari KPK juga dapat untung," kata Uchok Sky Khadafi, Kamis (16/10/2025).
Uchok menduga ada selisih harga penjualan solar yang sangat signifikan.
"PT NHM mendapat untung besar dari Pertamina sebesar Rp14.058.741.054 atas pembelian Solar Nonsubsidi dengan harga di bawah harga jual terendah," jelasnya.
Menurutnya, transaksi ini jelas melanggar Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S dan berpotensi merugikan keuangan negara. Saya membayangkan, belasan miliar rupiah itu bisa digunakan untuk membangun infrastruktur di daerah terpencil atau meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak bangsa. Sungguh ironis!
Dugaan Suap dan 'Hilangnya' Kasus di KPK
Tak berhenti di situ, Uchok juga menyoroti dugaan keuntungan lain yang diterima Haji Robert, terkait kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Nama Haji Robert sempat santer disebut sebagai terduga pemberi suap.
Ironisnya, setelah AGK meninggal dunia, kasus tersebut seolah lenyap begitu saja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik bertanya-tanya, benarkah ada 'kekuatan' besar yang membungkam kasus ini?