BOGOR, (TB) - Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait persediaan obat-obatan kedaluwarsa di Dinas Kesehatan setempat. Jumlahnya tak main-main, mencapai Rp1 miliar! Sebagai warga, saya merasa miris. Uang sebanyak itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, membangun fasilitas yang lebih baik, atau bahkan menambah jumlah tenaga medis.
Temuan ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2024 oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan nomor: 37.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa obat-obatan yang sudah tidak layak konsumsi ini menumpuk di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan dan Klinik Utama Rawat Jalan Parung.
Di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan, ditemukan Hepatitis B Imunoglobin (Human) INJ 220 IU/ML, Isoniazid, Levofloxacin 100 MG2805, dan Cholesterol dengan nilai total mencapai Rp1.025.851.400,00.
Sementara itu, di Klinik Utama Rawat Jalan Parung, obat-obatan kedaluwarsa meliputi Allopurinol 100 mg tab, Amlodipin 5 mg, Amoxicillin 500 mg, Asiklovir 400 mg, Hidrokortison 2,5% krim, Ringer Laktat 500 mL, Vitamin B Kompleks, Vaksin HBO dewasa, IV Catheter No.18, dan Rapid Test Dengue. Nilainya memang lebih kecil, yaitu Rp19.821.412,00, namun tetap saja merupakan kerugian yang tak seharusnya terjadi.
Penjelasan Dinas Kesehatan
Lantas, apa tanggapan Dinas Kesehatan mengenai temuan ini?
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dr. Intan Widayati, memberikan penjelasan terkait masalah ini. Menurutnya, penyebab utama obat-obatan tersebut kedaluwarsa adalah adanya jeda waktu dalam penyaluran.
"Itu kan dari Provinsi, mereka itu kan ngedrop sesuai dengan perhitungan mereka, nah pas sampai sini itu kan jeda waktu," kata dr. Intan, Selasa (21/10).
Beliau menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota hanya menerima jatah obat yang telah disediakan sesuai perhitungan Pemerintah Provinsi.