BANDAR LAMPUNG, (TB) – Sidang lanjutan perkara No:39/Pdt.G/2021/PTUN. BL, kembali digelar PTUN Bandarlampung, Senin (29/11). Agenda sidang mendengar keterangan saksi ahli penggugat (5 Keturunan Bandardewa) dan tergugat II intervensi (PT HIM), masing-masing satu orang.
Penggugat menghadirkan Saksi ahli dari Universitas Lampung, yakni Dosen Fakultas Hukum dengan keahlian Tata Negara sekaligus satu-satunya akademisi yang sukses meneliti serta memecahkan persoalan menahun yang menerpa tanah adat Mesuji pada 2010 hingga 2018, DR. Candra Perbawati, SH MH. Permasalahan tanah yang dihadapi oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa mirip dengan tempat penelitiannya di Mesuji.
“Hasil penelitian saya tentang hak ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mesuji dari tahun 2010 sampai 2018 menemukan bahwa hak atas tanah ulayat MHA Mesuji selama ini terabaikan. Hal ini dikarenakan adanya HGU yang diterbitkan dari pemerintah tanpa melibatkan MHA Mesuji. Terabaikannya hak atas tanah adat atau hak ulayat masyarakat hukum adat Mesuji juga disebabkan hukum yang mengatur tentang kehutanan UU No 5 tahun 1967 pada saat itu yang menjadi dasar adanya pemberian HGU oleh pemerintah bersifat refresif.
Dengan adanya putusan MK No.35/PUU-X/2012, yaitu pengujian atas UU no 41 tentang kehutanan maka MK memutuskan bahwa Tanah negara berbeda dengan tanah adat. Tanah adat adalah milik masyarakat hukum adat dengan adanya putusan MK tersebut, pemerintah seharus memberikan perlindungan terhadap tanah adat atau tanah ulayat MHA. Dalam hal ini termasuk Tanah ulayat MHA Mesuji.
Menurut dia, penerbitan HGU di atas tanah adat/Ulayat harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan masyarakat hk adat, sebab tanah Ulayat bukan tanah negara.
Jika ditemukan fakta adanya bukti-bukti yang mendukung keberadaan tanah adat/Ulayat, maka negara perlu memberikan perlindungan.pengakuan dan penghormatan hak ulayat MHA sebagai bukti adanya tanggungjawab negara.
“Apabila sudah ada bukti-bukti terkait tanah adat/Ulayat, negara perlu memberikan perlindungan, penghormatan dan pengakuan eksistensi MHA beserta hak atas tanah ulayatnya,” tutur Candra.
Dilain pihak, Saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat II Intervensi, FX Sumarja SH MH juga Dosen Universitas Lampung dengan konsen hukum agraria. Mengatakan bahwa tanah marga di Lampung sudah dihapuskan sejak dikeluarkannya Keppres tahun 1952 serta diperkuat dengan peraturan daerah setempat.
“Tanah marga di Lampung sudah dihapuskan sejak di keluarkan Keppres pada tahun 1952 diperkuat oleh Pergub Tahun 1974 dan Tahun 1977,” kata Sumarja.