LAMPUNG, (TB) – Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Lusmeilia Afriani, bakal dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senen (18/3/2024). Terkait tender pekerjaan CWU Pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP.

Laporan itu buntut adanya dugaan indikasi persekongkolan dan perbuatan merugikan negara dengan memilih pemenang tender proyek RSPTN Unila tersebut.

Ketua Dewan Pembina Gapeksindo Lampung, Doni Barata, mengatakan, pihaknya yang akan melaporkan Rektor Unila ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan persengkokolan Rektor beserta pemenang lelang.

“Iya, saya selaku ketua dewan pembina Gapeksindo Lampung akan melaporkan langsung indikasi persekongkolan dan perbuatan merugikan negara yang dilakukan oleh Rektor Unila selaku KPA dan saudara Andius selaku PPK Proyek RSPTN Unila,” kata Doni Barata, Minggu (17/3/2024).

Untuk itu kata dia, saat ini pihaknya tengah menyiapkan bukti–bukti dugaan indikasi persekongkolan dan perbuatan merugikan negara sekitar Rp 18 miliar.

” Baik bukti dalam bentuk hard copy, soft copy, dan bukti rekaman audio akan kami serahkan di Kejati,” Ujarnya.

Selain itu sambung dia, indikasi persekongkolan ini mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat, bahkan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, PPK, PA/KPA.

” Kami sudah menyiapkan alat bukti yang mengindikasikan adanya upaya penyalahgunaan wewenang oleh pokja pemilihan, Semua alat bukti yang kami miliki akan diserahkan ke aparat Kejati saat laporan nanti,” Tambahnya.

Diketahui selain Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani, akan turut dilaporkan juga Andius Dasa Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSPTN UNILA.