JAKARTA, (TB) - Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mengutuk keras tindakan brutal aparat kepolisian terhadap para demonstran yang berujung pada jatuhnya korban. Ia menilai insiden tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa ditolerir.
Menurut Hamim, penggunaan kendaraan taktis (rantis) untuk melindas massa, disertai penembakan gas air mata, pemukulan, serta penangkapan sewenang-wenang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
“Alasan apapun, termasuk batas waktu unjuk rasa, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menggunakan kekerasan. Demonstran tetap harus diperlakukan secara wajar karena mereka sedang menjalankan hak konstitusional,” tegas Hamim, Jumat (29/8/2025).
LBH Keadilan sebelumnya telah menyerukan agar aparat bersikap humanis dalam menghadapi aksi unjuk rasa. Namun insiden terbaru ini justru menunjukkan penggunaan kekuatan berlebihan yang menciderai prinsip demokrasi.
Hamim mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan segera menghentikan tindakan represif aparat di lapangan.
“Kapolri jangan melindungi pelaku. Mereka harus diproses hukum dan dihukum berat agar ada efek jera, sekaligus memastikan tindakan serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum dan penghormatan HAM harus berjalan beriringan. Jika aparat pelaku kekerasan tidak dihukum maksimal, hal itu akan menimbulkan rasa ketidakadilan serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sebelumnya kendaraan taktis (rantis) Polri viral melindas pendemo saat melakukan aksi saat demonstrasi yang berujung maut. Dua pengemudi Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan tewas setelah tubuhnya dilindas rantis Brimob, sementara rekannya, Moh. Umar Amirudin, masih terbaring antara hidup dan mati di ruang ICU. (Red)