TULANG BAWANG BARAT, (TB) – Dengan menerapkan protokol kesehatan, PTUN Bandarlampung menggelar sidang di tempat/lokasi (Descente) terkait gugatan masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa atas perpanjangan HGU PT HIM.

Sekira pukul 09.30 WIB, Hakim Ketua Yarwan SH MH yang didampingi dua hakim anggota memimpin Sidang di lokasi lahan sengketa di Tulangbawang Barat, Lampung pada Senin (15/11).

Selama proses persidangan majelis hakim fokus memeriksa lokasi yang masuk dalam materi gugatan. Hadir lengkap para pihak yang bersengketa serta kuasa hukum Penggugat (5 keturunan Bandardewa), Tergugat I (BPN RI), Tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT HIM). Namun tidak tampak satu pun aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten hingga kepala Tiyuh (Desa) setempat.

Terpantau di lokasi, Sidang dikuti dengan seksama oleh ratusan masyarakat, dikawal sekitar 60 petugas Polisi. Meski melibatkan massa, sidang tetap berjalan aman.

Diakhir Sidang, Ketua majelis hakim mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan aparat kepolisian yang telah berhasil menjaga kondusifitas keamanan selama jalannya persidangan.

“Terimakasih kepada semua pihak dan aparat kepolisian atas terjaganya situasi keamanan yang kondusif selama proses persidangan hari ini,” kata Yarwan SH MH.

Sidang perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL itu akan dilanjutkan pada hari Senin (22/11), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Usai Sidang, ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris 5 Keturunan berkenan memberikan keterangan persnya. Dalam keterangannya, Joni Widodo SH MH menyampaikan bahwa pada Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut, penggugat telah berhasil menunjukkan objek sengketa yang merupakan bagian dari HGU No 16.

Pada intinya, rinci Joni Widodo, hasil Sidang Setempat tadi berjalan sesuai dengan dalil Penggugat, yang mengatakan bahwa HGU No 16 PT HIM berada di Tiyuh Ujung Gunung Ilir, Panaragan, Menggala Mas, Bandardewa. Sedangkan apa yang telah Tergugat Intervensi II (PT HIM) dan Tergugat II (BPN Tubaba) yang mengatakan bahwa obyek yang digugat oleh Para Penggugat sebenarnya HGU No 27. Akan tetapi, mereka lupa bahwa HGU No 27 berada di Tiyuh Penumangan, Panaragan Jaya, Ujung Gunung Udik, yang telah terungkap dalam sidang Pemeriksaan Setempat tadi. Terungkap fakta bahwa HGU No 16 berada  sesuai dengan Tiyuh-Tiyuh yang ada di HGU No 16.
“Jadi klaim Tergugat Intervensi dan Tergugat II yang mengatakan bahwa obyek yang para Penggugat gugat seharusnya HGU No 27 adalah tidak benar,” papar Joni Widodo.