BANDAR LAMPUNG, (TB) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung kembali mengadakan persidangan lanjutan perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tentang gugatan keluarga 5 (lima) keturunan Bandardewa terhadap HGU PT HIM pada hari Senin (22/11). Persidangan kali ini memasuki agenda penyerahan tambahan bukti dari para pihak dan mendengarkan Saksi dari pihak penggugat.
Pihak penggugat ialah Masyarakat lima keturunan Bandardewa yang masing-masing pilarnya diwakilkan oleh Ir Achmad Sobrie MSi (pilar Goeroe Alam), Drs Raden Musaleh (pilar Musa), Drs Mihsan Naim (pilar Raja Sakti), Arieyanto SH MH (pilar Raja Balak), serta Rulaini (pilar H. Madroes). Kelima pilar tersebut telah menguasakan penyelesaian permasalahan kepada Ir Achmad Sobrie MSi., dengan kuasa hukum dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro. Sedangkan para tergugat yakni tergugat I (ATR/BPN RI), tergugat II (BPN Tubaba) dan tergugat II intervensi PT Huma Indah Mekar (HIM).
Pada sidang kali ini, PT HIM diduga memasukkan bukti bodong. Hal tersebut terungkap ketika penyerahan bukti tambahan oleh tergugat II intervensi, khususnya HGU No 81. Kuasa hukum tergugat II Intervensi tampak gelagapan, tidak bisa menunjukkan, saat ditanya hakim ketua terkait keberadaan Sertipikat HGU dimaksud.
Setelah menerima tambahan bukti, majelis hakim melanjutkan persidangan mendengar keterangan saksi. Penggugat menghadirkan tiga saksi fakta, diantaranya tokoh masyarakat Bandardewa, Herman RA. Ketua lembaga masyarakat adat Bandardewa, Ridwan. Serta Rustam.
Masing-masing saksi, Herman RA menjelaskan tentang Asal usul ahli waris, Ridwan ketua lembaga masyarakat adat Bandardewa menyampaikan tentang kronologis tanah ulayat dan Rustam menyampaikan tentang upaya pengiriman surat menyurat lima keturunan Bandardewa terkait tanah ulayat terhadap tergugat.
Setelah disumpah, seluruh saksi penggugat mengungkapkan apa yang diketahui, sesuai kesaksiannya mereka berhasil menyingkap misteri yang selama ini terselubung.
Seperti Herman bin Settan Raja Alam (Alm) contohnya, nama orangtuanya dicatut. Bermula, setelah menjawab pertanyaan secara konsisten dan spesifik dari tergugat II Intervensi terkait identitas orang tuanya, yakni Raja Alam. Akhirnya dengan percaya diri kuasa hukum PT HIM mengajak saksi Herman ke meja hakim untuk melihat dan mungkin berharapan bukti yang dimiliki oleh pihaknya dikenali oleh saksi. Kepada Herman, Tergugat II Intervensi kemudian menunjukkan foto dalam pembayaran ganti rugi tanah atas nama Raja Alam yang notabene orang tuanya. Namun sayangnya, dengan tegas Herman menjawab foto tersebut bukanlah foto orang tuanya, dirinya bahkan samasekali tidak mengenali orang dalam foto dimaksud.
Sementara saksi Ridwan mengatakan bahwa ladang keluarga mereka di lahan lima keturunan Bandardewa, tiba-tiba dirampas oleh PT HIM. Dimasa orde baru kala itu mereka cuma bisa pasrah tidak berdaya.
Sedangkan saksi Rustam mengatakan bahwa dirinya yang diberikan kepercayaan oleh Achmad Sobrie untuk mengantarkan surat menyurat ke kantor tergugat II. Disebutkan Rustam, dirinya telah sebanyak empat kali mengantarkan surat, menerima jawaban cuma satu kali, itupun jawabannya tidak substantif dengan isi surat. Sementara pihak tergugat II mengakui hanya menerima kiriman surat dari penggugat sebanyak dua kali, satu balasan surat sampai ke alamat rumah Achmad Sobrie, satu balasan lainnya di alamat yang sama dikembalikan oleh pihak kurir jasa pengiriman surat dengan alasan alamat tidak diketahui.