TULANG BAWANG BARAT, (TB) – Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandardewa, didampingi pengacara dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan Komisi I DPRD Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. Rabu (19/1/22).

Hearing kali ini mendapat apresiasi dari kalangan pewarta yang hadir meliput, RDP berjalan dengan lancar dan kondusif meski diwarnai pernyataan kontroversial PT HIM dan aksi unjuk rasa oleh ratusan massa Masyarakat Adat 5 keturunan Bandardewa di luar gedung parlemen.

Kegiatan rapat dengan agenda menyikapi permasalahan sengketa lahan antara ahli waris lima keturunan dengan PT. Huma Indah Mekar (HIM) ini dipimpin ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat Yantoni, juga dihadiri oleh Gunawan Agung Kuncoro, SH (Anggota Komisi I), Sukardi (Anggota Komisi I), M. Redi Setiawan (Anggota Komisi), Raden Anwar SE.MM (Anggota Komisi III), Arya Saputra (Anggota Komisi II), Eka Setiawati (Komisi I), Ahmad Ridwansyah (Komisi I).

Sementara undangan yang hadir, Bupati Tulangbawang Barat diwakilkan Asisten IlI Rasidi SH., Kepala Kepolisian Resort Tulangbawang Barat diwakilkan oleh AKP Tora Egen Sitompul, Dandim 0412 Lampung Utara diwakilkan oleh Kapten Inf. Jauhari, Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang diwakilkan Leonardo Adiguna, SH MH., Kepala Pertanahan Tulangbawang Barat Abdul Aziz Heru Setiawan, A.PTnh.,M.H, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tulang Bawang Barat diwakilkan Faidil Falerie, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah diwakilkan Jimmy Robiantsyah dan Kadek Budiane, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulang Bawangbarat Firmansyah, Kepala Dinas Pertanian Tulang Bawang Barat Samsul Komar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diwakilkan oleh Rodianto, SPd.M.Pd., Kepala Bagian Hukum Setdakab Tulangbawang Barat Budi Sugianto, SH.

Selain itu, Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi berserta rombongan, Kuasa Hukum ahli waris lima keturunan Bandardewa Yogi Pratama, Okta Virnando SH.MH., Andriyadi, SH., serta Pimpinan Perusahaan PT Huma Indah Mekar (HIM) Juarno Plt General Manager (GM) dan Rio Septiadi sebagai ACC.

Pimpinan PT HIM Juarno, saat membaca pernyataannya terkesan mendikte dan mengancam seluruh pihak yang hadir dalam rapat, dirinya menyebut bahwa keberadaan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa hanyalah ilusi semata dan berakibat hukum keperdataan dan hukum pidana dikemudian hari bagi para pihak berwenang yang memberikan bantuan.

“Kepada seluruh pihak kami mohon untuk dapat teliti dan cermat jangan terhasut oleh narasi yang ternyata hanya ilusi namun mempunyai akibat hukum keperdataan dan hukum pidana dikemudian hari,” ucap Juarno.
Ucapan Juarno inilah yang menjadikan suasana rapat ‘hidup’, pernyataan pria ini dikuliti habis oleh anggota dewan, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi., kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa dan peserta rapat lainnya hingga selama tujuh jam.

Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi menyampaikan bahwa Pengukuran ulang luas HGU PT HIM untuk mengembalikan status kepemilikan tanah 5 Keturunan Bandardewa mutlak dan harus segera direalisasikan agar kepastian hukum baik bagi Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa selaku Pemilik Sah tanah maupun korporasi/ PT HIM yang tidak bersedia untuk menyelesaikan masalah masalah ini secara musyawarah mufakat (win-win solution).

Menurut dia, Permasalahan dan kasus tanah ulayat 5 Keturunan dengan PT HIM yang sudah berlangsung sejak tahun 1982 harus segera diselesaikan secara tuntas agar tidak menimbulkan konflik yang dapat mengganggu kondusifitas di areal kebun maupun di kawasan sekitarnya.