BOGOR, (TB) – Proyek pembangunan Kantor Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan kualitas material konstruksi yang digunakan, terutama pada bagian rangka baja ringan yang tampak menumpuk di area proyek.
Dugaan menguat bahwa material baja ringan tersebut tidak memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia) serta tidak mengacu pada ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana diwajibkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan pantauan lapangan, Kamis (16/10), tumpukan material baja ringan terlihat tanpa label atau tanda sertifikasi mutu nasional. Padahal, sesuai Peraturan Menteri PUPR dan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), setiap proyek yang menggunakan dana APBD wajib memakai material bersertifikasi SNI dan memiliki kandungan komponen dalam negeri sesuai regulasi TKDN.
Seorang pengamat konstruksi menilai, penggunaan baja ringan tanpa sertifikasi resmi berpotensi melemahkan struktur bangunan dan membuka peluang kerugian negara.
“Ini bukan proyek pribadi, tapi menggunakan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan penggunaan material tak bersertifikat tersebut. (Dev/San)