TUBAS, TANGSEL | Kurang lebih satu bulan menjabat sebagai Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H. S.I.K., M.Si. sangat menaruh perhatian dan menjadikan atensi utama terhadap perkara yang terkait kelompok rentan dalam hal ini adalah anak.
Hal tersebut dibuktikan, dimana Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan jajaran berhasil mengungkap empat (4) kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
“Sore ini kami ingin menyampaikan adanya pengungkapan kasus empat kelompok pelaku tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur” terang AKBP Victor dalam konferensi persnya di Polres Tangerang Selatan, selasa 17 September 2024.
“Dari empat kelompok yang telah kami amankan, kami jelaskan perkara ini terjadi dari bulan oktober 2023 sampai dengan september 2024, dimana terjadi di empat lokasi yaitu tiga lokasi di wilayah Tangerang Selatan (2 wilayah Pondok Aren dan 1 wilayah Serpong Utara) kemudian satu di wilayah kab. Tangerang yaitu Cisauk”lanjutnya.
Lebih lanjut Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa dari 4 laporan polisi (LP) tersebut telah ditetapkan 3 (tiga) tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penculikan dan atau asusila terhadap anak dibawah umur serta satu anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Adapun laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang diungkap oleh Sat Reskrim Polres Tangsel dalam dua bulan terakhir (bulan Agustus-September 2024) yaitu :
– Kasus dugaan penculikan dan/atau tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Perumahan, Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara, dengan korban Inisial A, (Laki-laki, umur 11 Tahun) dan tesangka Inisial M.B. (Laki-laki, umur 49 Tahun)
– Kasus tindak pidana asusila terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua sambung dengan korban Inisial F (Perempuan, 11 Tahun) dan tersangka Inisial H (Laki-laki, umur 51 Tahun). Terjadi pada bulan Oktober 2023 di sebuah rumah di Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren.
– Kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orangtua kandung dengan korban Inisial N (Perempuan, umur 15 Tahun) dan tesangka Inisial S.H. (Laki-laki, umur 45 Tahun). Terjadi pada bulan April 2024, bulan Mei 2024, dan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Kel. Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren.
– Tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh anak berkonflik dengan hukum (ABH) inisial R (Laki-laki, umur 13 Tahun) dan korban berjumlah tujuh (7) anak. Terjadi pada Senin tanggal 29 April 2024 di Taman Jajan, Desa Cibogo, Kec. Cisauk
*Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka*:
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K. yang turut mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut menyampaikan sangkaan pasal yang diterapkan terhadap pelaku penculikan dan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur.
“pasal yang kami terapkan terhadap pelaku M.B adalah dugaan tindak pidana penculikan dan/atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang”jelas AKP Alvino.
Kedua terhadap H, pelaku tindak pidana asusila terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua sambung diterapkan dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual secara fisik dan/atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.