LAMPUNG TENGAH, (TB) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menggelar Reka Ulang (Rekonstruksi) kasus pembunuhan berencana di area Bukit danau Bekri terhadap pengusaha TZ (57) warga Rajabasa Bandar Lampung, Jumat (8/7/2022).
Rekonstruksi tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri (Kejari) Lampung Tengah yakni Elfa, Reza, dan Defan serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono.
Hadirnya Ketua LPA Lamteng Eko Yuono, karena satu diantaranya Pelaku masih berusia (17), yaitu AT. Sedangkan BG (22) warga Kampung Goras Bekri Lampung Tengah, adalah Kakak Kandung AT, sementara AD, adalah teman sekolah AT warga salah satu Desa di Kecamatan Natar Lamsel.
Baca juga: Penemuan Mayat Tanpa Identitas Di Danau Bekri, Ini Ciri-cirinya
Sementara pelaku utama dalam kasus ini adalah FB Als Caca (21), warga Kemiling Kota Bandar Lampung yang tak lain merupakan kekasih gelap atau wanita simpanan korban.
Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas SH.MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si, Reka Ulang (Rekonstruksi) pembunuhan terhadap TZ (57) terdapat 71 adegan yang diperankan oleh para pelaku.
” Adegan pertama dimulai pertemuan para pelaku di rumah FB Als Caca untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban TZ, Adegan berikutnya FB Als Caca dan korban TZ keluar dari penginapan di Rajabasa yang diketahui oleh salah seorang saksi dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner warna putih milik korban. Sampai pada adegan penjemputan para pelaku BG,AT dan AD di wilayah Panjang, Bandar Lampung” Kata Edi Qorinas.
Dari adegan 30, korban sudah mulai mengalami kekerasan fisik.
” Pada adegan ke 36 korban dijerat di bagian leher dan dipukul kepalanya oleh AT menggunakan batu, saat di Pantai Sebalang,Lampung Selatan” Ujarnya.
Setelah korban TZ tak sadarkan diri, mobil yang awalnya dikendarai korban lantas diambil alih oleh pelaku FB Als Caca.