TANGSEL, (TB) – Polemik penutupan Jalan Serpong–Muncul–Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) semakin memanas. Dalam pertemuan dengan pihak BRIN hari ini, kuasa hukum warga, Suhendar dari LBH Ansor, menegaskan sejumlah poin penting terkait status kepemilikan jalan tersebut.

Pertama, BRIN mengklaim jalan tersebut sebagai aset miliknya. Namun, hingga kini BRIN tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Kedua, berdasarkan regulasi yang berlaku, Jalan Serpong–Muncul–Parung tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Hal ini dikuatkan dengan:

  • Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang.

    Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten, yang merupakan pembaruan dari penetapan sejak 2016.

    Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023–2043.

    "BRIN sendiri menyatakan akan mempelajari dasar hukum ini dan menempuh jalur sesuai aturan," ujar Suhendar.

    Ketiga, ia menambahkan, sesuai Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap peralihan aset harus mendapat persetujuan DPRD Banten. Hingga kini, proses tersebut belum dijalankan oleh BRIN.

    Atas dasar itu, warga dengan tegas menolak segala bentuk penutupan Jalan Serpong–Muncul–Parung.
    “Jika BRIN tetap menutup jalan ini tanpa dasar hukum yang jelas, warga siap melawan tindakan sewenang-wenang tersebut,” tegas Suhendar. (Dul/Sto)