JAKARTA, (TB) – Angka ambang batas 20% untuk kursi DPR atau 25% suara nasional yang dicantumkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) membuat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden sendiri.

Pasal 222 UU Pemilu menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan bagi PKS yang diwakili oleh Ahmad Syaikhu (Presiden PKS) dan Aboe Bakar (Sekretaris Jenderal PKS), serta Salim Segaf Aljufri (Ketua Majelis Syura PKS) mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan tersebut dengan Nomor 73/PUU-XX/2022. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan PKS digelar pada Selasa (26/7/2022) di Ruang Sidang Pleno MK.

Zainudin Paru selaku kuasa hukum para Pemohon dalam persidangan menyebutkan, berdasarkan putusan MK terkait kedudukan hukum pengajuan soal presidential threshold ini, PKS memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara. Sebab PKS merupakan partai politik peserta Pemilu 2019.

Lebih lanjut Zainuddin mengatakan, sebagaimana hak konstitusional yang diberikan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, sambung Zainudin, PKS berhak untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

Namun angka ambang batas yang terlalu tinggi tersebut membuat PKS berpotensi kehilangan hak konstitusionalnya. Sebagai partai dengan 7.1% kursi DPR dan 6.79% suara nasional pada Pemilu 2014 serta 8.21% kursi DPR dan 8.7% suara nasional pada Pemilu 2019 akan mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya angka ambang batas tersebut.

“Menyadari kondisi diri sebagai oposisi minoritas di DPR menjadi sulit untuk mengagendakan evaluasi isu penting ini. Isu mengenai presidential threshold sudah menjadi isu publik yang memiliki constitutional urgency yang tinggi. Tidak kurang dari 30 permohonan terkait presidential threshold pernah diajukan ke MK.

Untuk itu Pemohon I memohon pada Mahkamah untuk memberikan kesempatan pembahasan terhadap substansi permohonan dengan menerima legal standing Pemohon I sebagai badan hukum yang memiliki kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 222 UU Pemilu,” jelas Zainudin di hadapan Sidang Panel MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Calon Presiden dari PKS

Zainudin selanjutnya menguraikan tentang kedudukan hukum Salim Segaf Aljufri (Pemohon II) yang merupakan WNI dan Ketua Majelis Syura yang telah diputuskan sebagai simbol tokoh pemenangan pemilihan presiden 2024 sebagaimana diputuskan Majelis Syura Keempat Tahun 2021.