BOGOR, (TB) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bogor resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 0931/F-PKB/02-X/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor serta ditembuskan kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Surat yang ditandatangani Ketua Fraksi PKB Edwin Sumarga dan Sekretaris Fraksi Nurodin Jaro Pelyo itu menegaskan pentingnya payung hukum yang kuat bagi masyarakat adat agar hak konstitusional mereka terlindungi secara tegas di tingkat daerah.

Fraksi PKB menilai keberadaan masyarakat hukum adat selama ini belum sepenuhnya mendapatkan kepastian hukum. Aturan daerah dinilai mendesak untuk menjaga kelestarian adat, tradisi, serta budaya masyarakat adat Kasepuhan yang masih hidup dan terus diwariskan antar generasi.

Raperda tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kelembagaan adat serta menjadi landasan pemerintah daerah dalam menerapkan asas rekognisi dan subsidiaritas.

"Demikian surat usulan ini kami sampaikan dengan harapan mendapat perhatian dan dukungan penuh dari DPRD. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” tulis Fraksi PKB dalam surat tersebut.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB Edwin Sumarga memastikan pihaknya secara bulat mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan.

 “Ke depan, Raperda tentang adat ini akan menjadi prioritas yang harus diperjuangkan,” tegas Edwin, Senin (24/11).

Ia menambahkan, masyarakat adat hingga kini tetap menjaga kearifan lokal dan nilai-nilai leluhur yang diwariskan turun-temurun. Namun, payung hukum yang melindungi keberadaan mereka di tingkat kabupaten dinilai belum memadai. (Dery)