PUNCAK, (TB) - Kebijakan penyegelan sejumlah tempat usaha wisata di kawasan Puncak, Cisarua, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanip Faisol Nutofiq berbuntut panjang.

Selain menimbulkan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja, kebijakan ini juga memicu aksi protes dari Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) yang turun ke jalan.

Penasehat hukum AMBS, H. Dede Supriadi, S.H., M.H., menilai langkah Menteri Lingkungan Hidup terlalu sempit jika hanya menyasar kawasan Puncak.

“Kami hadir di sini bukan untuk mencari ketenaran, tetapi untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang terzalimi atas tindakan Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Dede dalam orasi aksi di Simpang Gadog, Jumat (22/8/2025).

Ia mempertanyakan mengapa penyegelan hanya dilakukan di Puncak, sementara kerusakan lingkungan hidup juga terjadi di banyak daerah lain.

“Hanip Faisol melakukan penyegelan di Puncak Bogor hanya untuk pengalihan isu. Mari kita buka kebobrokan Kementerian LH,” tegasnya.

Menurut Dede, kerusakan lingkungan yang jauh lebih besar justru terjadi di Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera, terutama akibat aktivitas penambangan batubara.

“Di sana nyata dan jelas, ketika tambangnya sudah selesai tidak ada program reklamasi dari Kementerian LH. Padahal perusahaan sudah membayar terlebih dahulu,” tambahnya.

Ia menilai hal ini perlu ditelusuri lebih jauh oleh KPK, karena dana reklamasi yang jumlahnya besar tidak pernah dipublikasikan secara transparan selama puluhan tahun.