Oleh: Mulyadi Hartono, SH.

TUGASBANGSA.COM,- Bahwa Masyarakat Adat di Nusantara sudah ada, baik yang bernaung di bawah Kerajaan-Kerajaan zaman dahulu maupun yang terbentuk berdasarkan Keturunan, wilayah Tempat Tinggal, Suku dan Agama. Masyarakat Adat di Nusantara sudah berkembang biak beranak pinak jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan masih Eksis sampai dengan saat ini.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan dan memilki berbagai macam suku bangsa kemudian satu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa pada zaman perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia Masyarakat Adat juga Ikut Berjuang dan Rela Mengorbankan Jiwa, Tenaga dan Harta Benda, sehingga sudah seharusnya Negara Menjamin Hak-Hak Masyarakat Adat di Nusantara, baik Hak Adat Istiadat, Budaya Lokal dan Hak Terhadap Tanah Adat atau Tanah Ulayat yang memang sudah dimiliki oleh Masyarakat Adat dari dahulu.

Dasar Hukum Tanah Adat atau Tanah Ulayat Bahwa Negara telah Menjamin kepastian hukum Hak-Hak Masyarakat Adat yang berkaitan dengan Tanah Adat atau Tanah Ulayat, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan antara lain sebagai berikut:

Pertama, Bahwa Dahulu Masyarakat Adat di Nusantara telah mengatur tentang Tanah Milik Adat atau Tanah Ulayat Adat berdasarkan HUKUM ADAT dan Masyarakat sangat mematuhi.

Kedua, Kemudian pada Zaman Penjajahan Kolonial Belanda juga telah diatur tentang Tanah Milik Adat atau Tanah Miik Ulayat Adat, yartu antara lain dengan Surat Tanah Berupa ElGENDOM VERVONDING, GRONKART atau dengan BESLUIT dan hal ini sangat dipatuhi oleh Masyarakat dan Pemerintah Kolonial Belanda pada saat itu.

Ketiga, Bahwa setelah Indonesia Merdeka Tanah Milik Adat atau Tanah Milik Ulayat Adat juga telah diatur seperti dikenal dengan nama Surat Keterangan Tanah, Surat Leter C, Surat Girik, Tanah Bengkook atau Tanah Bengkuk dan lain sebagainya ftu semua diakuil akan kebenarannya.

Keempat, Setelah Merdeka Negara Menjamin tentang Tanah Hak Milik Adat dan Tanah Hak Milik Ulayat Adat, sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada Masih tetap berlaku sebelum diadakan Peraturan yang baru.

Selanjutnya Perlindungan Hukum terhadap Tanah Milik Adat dan Tanah Milik Ulayat Adat Masyarakat Hukum Adat telah diatur kembali dalam Peraturan Perundang- Undangan yang lebih Rinci, Kongkret, sebagai berikut: