Jakarta (TB) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dengan Dewan Pers untuk menghadapi tantangan ketimpangan struktur pasar di era digital, khususnya antara perusahaan pers nasional dan platform digital global. Penguatan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (17/12/2025).
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. Kerja sama ini diarahkan untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat sekaligus mendukung keberlanjutan industri pers nasional di tengah dominasi platform digital berskala global.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa posisi dominan platform digital sebagai penjaga gerbang informasi (gatekeeper) berpotensi menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat apabila tidak diawasi secara memadai. Kondisi tersebut, kata dia, dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan media massa dan kualitas jurnalisme.
“Jika media massa tidak mampu bertahan karena tekanan struktur pasar yang tidak seimbang, maka masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang berkualitas dan terverifikasi,” ujar Fanshurullah dalam sambutannya.
Ia menegaskan, KPPU berkomitmen memastikan tidak ada pelaku usaha, termasuk platform digital besar, yang menyalahgunakan posisi dominannya untuk merugikan pesaing maupun mitra usaha.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai kerja sama lintas lembaga ini menjadi langkah strategis untuk menjaga ekosistem pers yang sehat, independen, dan berkelanjutan. Menurutnya, kebebasan pers tidak dapat dilepaskan dari terciptanya persaingan usaha yang adil dan setara.
Kerja sama antara KPPU dan Dewan Pers akan difokuskan pada tiga aspek utama, yakni penegakan hukum, pertukaran data dan informasi, serta advokasi kebijakan. Melalui sinergi tersebut, kedua lembaga berharap dapat mendorong terciptanya level playing field antara media nasional dan platform digital.
“KPPU memandang pers yang sehat sebagai pilar demokrasi, dan persaingan usaha yang sehat sebagai pilar ekonomi berkeadilan. Sinergi keduanya menjadi fondasi penting bagi pembangunan nasional,” tambah Fanshurullah.
KPPU dan Dewan Pers berharap kolaborasi ini menjadi langkah awal dalam menjaga keberlangsungan jurnalisme Indonesia agar tetap mandiri, berdaya saing, dan tidak tergerus oleh ketimpangan struktur industri digital global. (Dv/Sn)