Photo: Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (tengah) sebelum dirotasi

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Kabar rotasi terbaru di tubuh Polri yang satu diantaranya adalah Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menimbulkan kegundahan di hati keluarga besar Masyarakat Adat 5 (Lima) Keturunan Bandardewa, tiyuh (Desa) Bandardewa, kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung.

Penyebabnya, Irjen Pol Hendro Sugiatno yang sebelumnya menjabat Kapolda Lampung selama satu tahun lima bulan itu telah mengambil alih penyelesaian kasus konflik pertanahan antara Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT Huma Indah Mekar (HIM), dan dengan penuh percaya diri berjanji akan membawa kasus ini ke BPN RI. Namun kini, Irjen Hendro Sugiatno bahkan dimutasikan di luar struktural Polri yaitu di Kementerian Perhubungan RI sebelum berhasil menunaikan janjinya.

Meski demikian, Kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa, Ir Achmad Sobrie MSi tidak patah arang, dirinya optimistis kehadiran Irjen Pol Akhmad Wiyagus sebagai Kapolda Lampung yang baru nantinya akan lebih mumpuni dalam menyelesaikan kasus mafia tanah yang telah mendera masyarakat adat ini selama 40 tahun belakangan, secara tuntas.

Kapolda baru punya dua pekerjaan rumah untuk menindaklanjuti kasus Mafia Tanah PT HIM menguasai tanah Ulayat 5 Keturunan Bandardewa, kata Achmad Sobrie, Kamis (23/6). Yakni:

1. Keluarga Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa menuntut hak tanah Ulayat, tapi justeru malah dikriminalisasi sehingga masuk penjara.

2. Bos PT HIM kebal hukum karena diduga kuat dilindungi oleh oknum-oknum aparat Kepolisian Polda Lampung dan Polres Tubaba.

Bila kedua hal tersebut tidak terselesaikan secara tuntas, tegas Sobrie, Kasus ini berpotensi menjadi bom waktu. Mengingat segala upaya legal yang selama ini diperjuangkan masyarakat adat terkesan dikangkangi terang-terangan oleh perusahaan perkebunan karet tersebut. Hal itu tentu sangat tidak bisa diterima oleh hukum positif di NKRI, maupun norma-norma sosial kearifan lokal masyarakat setempat.

“Kasus ini meninggalkan bom waktu, bila tidak diselesaikan secara tuntas, karena hak Ulayat masyarakat adat telah dirampas oleh PT HIM. Rekomendasi Komnasham diabaikan oleh Pemerintah, BPN dan Pemkab Tulangbawang Barat,” pungkas Sobrie.