JAKARTA, (TB) — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI Jakarta Utara menggelar rapat pra-Munas di Sekretariat DPC Kelapa Gading, Jumat (11/7/2025). Dalam rapat yang berlangsung kondusif dan penuh semangat tersebut, dua isu strategis dibahas: penentuan nama calon Ketua Umum DPN PERADI SAI periode 2025–2030 dan isu perlindungan advokat dari ancaman kriminalisasi.

Ketua DPC PERADI SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu, secara tegas menyuarakan keprihatinannya terhadap maraknya tekanan terhadap advokat dalam menjalankan profesinya. “Banyak rekan sejawat yang diancam dengan pasal obstruction of justice hanya karena menjalankan tugas membela klien. Perlindungan terhadap advokat yang bekerja dengan itikad baik sangat penting,” tegasnya.

Senada dengan itu, M.T. Cahyadi, S.Kom., S.H., M.H., yang dikenal sebagai Robby Tjen Ho, Managing Partner MTC & Rekan, mengingatkan pentingnya jaminan hukum bagi profesi advokat. “Pasal 16 UU Advokat dan Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 adalah dasar hukum yang kuat. Negara wajib melindungi advokat selama mereka menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan itikad baik,” ujarnya.

Dalam rapat, para peserta juga menegaskan pentingnya edukasi dan pemahaman terhadap dasar hukum imunitas advokat, antara lain:

  • Pasal 16 UU Advokat No. 18 Tahun 2003: Advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik.

    Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013: Memperkuat posisi advokat, dengan catatan tidak menyalahgunakan wewenang.

    Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat dan Kode Etik Pasal 19: Menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.

    Menuju Munas Bali 2025

    DPC PERADI SAI Jakarta Utara menyatakan siap berperan aktif dalam Musyawarah Nasional (Munas) PERADI SAI yang akan digelar pada 25–27 Juli 2025 di Bali. Tidak hanya hadir, mereka membawa semangat memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan profesi advokat sebagai bagian penting dari sistem peradilan di Indonesia.

Halaman:
A
Penulis: AdminTb