CIREBON, (TB) – Pihak pengembang pembangunan revitalisasi pasar Jungjang, PT Dunia Milik Bersama (DUMIB) dan Pemerintah Desa Jungjang akhirnya menyepakati bersama untuk menempuh proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau jalur Arbitrase.
Kesepakatan ini akhirnya dipilih oleh kedua belah pihak, baik pengembang dan pemerintah desa Jungjang setelah pertemuan antara tim kuasa hukum PT DUMIB, Assoc Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H. M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Reno Fritz Rumuru Bali,S.H. dari Tim Antinomi Law Office dan kuasa hukum desa Jungjang dan para pedagang pasar, Agus Prayoga di kantor Desa (Kuwu) Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Rabu (6/11/2024).
Arbitrase merupakan metode penyelesaian sengketa yang efektif dan memiliki kekuatan hukum yang sah seperti putusan pengadilan.
Dengan diambilnya kesepakatan bersama ini, kedua belah pihak bisa mendapatkan titik temu pembangunan revitalisasi pasar Jungjang dilanjutkan dan terselesaikan dengan baik. Agar roda perekonomian dan transaksi penjualan meningkat hingga para pengunjung mendapatkan layanan fasilitas yang lebih optimal.
Kuasa hukum PT DUMIB, Tim Antinomi Law Office yang diwakili oleh Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H, mengatakan, hingga sampai hari ini kliennya (PT DUMIB) sebagai pihak yang masih memiliki wewenang revitalisasi pembangunan pasar Jungjang.
Wewenang tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Desa Jungjang Dengan PT. DUMIB Nomor : 001A/SPK-PDJ/KW-INV/II 2018 tentang Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah Berupa Revitalisasi Bangunan Pasar Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun yang Dimohon Oleh PT. DUMIB tertanggal 7 Februari 2018 dan Adendum Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 001A/SPK-PDJ/KW-INV/II 2018 Antara Pemerintah Desa Jungjang Dengan PT. DUMIB Atas Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah Berupa Revitalisasi Bangunan Pasar Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun tertanggal 26 April 2023.
“Saya bersama rekan-rekan sejawat advokat selaku kuasa hukum PT DUMIB yang merupakan subjek hukum yang berdasarkan perjanjian berwenang untuk revitalisasi pembangunan pasar desa Jungjang di tahun 2018 dan perjanjian tersebut sampai eksis hingga saat ini,” paparnya usai pertemuan.
Pihaknya mengakui selama ini memang terjadi dinamika, namun dirinya memandang hal ini bisa terselesaikan. Karena pihaknya merasa memiliki itikad baik dengan cara menyelesaikan pembangunan revitalisasi pasar Jungjang.
“Memang ada dinamika yang terjadi, tetapi dinamika tersebut kami pandang bis diselesaikan. Kami memiliki itikad baik bagaimana membangun pasar ini secara sempurna dan (selesai) seratus persen,” ungkapnya.