BOGOR, (TB) – Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi permukaan di wilayah Sungai Cisadane–Empang, Kabupaten Bogor, yang dikerjakan oleh CV Artha Gemilang Arisentosa di bawah Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik.

Proyek yang tercatat dalam kontrak Nomor 114/PUR.08/SP_RJIP/CILCIS/2025 tersebut menggunakan dana publik bernilai miliaran rupiah. Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya praktik pencampuran bahan bangunan yang tidak sesuai standar teknis.

Para pekerja tampak mengaduk campuran semen, pasir, dan air secara manual tanpa alat ukur maupun takaran yang mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI).

Seorang pengamat teknik sipil yang enggan disebut namanya menilai hal ini sebagai pelanggaran teknis serius.

“Setiap pekerjaan beton, pasangan batu, atau mortar wajib mengikuti rasio campuran yang terukur. Tanpa itu, mutu konstruksi tidak bisa dijamin. Bisa cepat retak, bahkan roboh,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, yang menegaskan pentingnya spesifikasi teknis dan mutu material konstruksi.

Praktik pembangunan seperti ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan pemerintah terhadap proyek-proyek yang dibiayai uang rakyat?

Proyek irigasi sejatinya merupakan investasi jangka panjang yang berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan dan sistem pengairan warga. Bila sejak awal mutu konstruksi diabaikan, maka rehabilitasi ini berisiko menjadi proyek seremonial yang hanya mengalirkan dana, bukan air.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung–Cisadane belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan.

Halaman:
A
Penulis: AdminTb